Catat! Riwayat Utang Pinjol Bisa Terekam di SLIK OJK Hingga 2 Tahun
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Riwayat pinjaman online (pinjol) kini menjadi perhatian banyak orang karena tercatat secara resmi dalam sistem keuangan nasional yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Sistem ini sebelumnya dikenal luas sebagai BI Checking.
Meski utang pinjol sudah dilunasi, catatannya tidak langsung hilang dari sistem. Berdasarkan informasi dari sejumlah lembaga pemeringkat kredit, data peminjam tetap tersimpan di SLIK hingga maksimal 24 bulan sejak pelunasan dilakukan.
Hal ini karena selama utang belum lunas, penyedia pinjaman berkewajiban mencatat dan melaporkan status pinjaman kepada OJK. Pelunasan utang pun perlu waktu untuk diproses. Biasanya, perubahan status debitur dalam SLIK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah pinjaman dinyatakan lunas.
Bagaimana Skor Kredit Ditentukan di SLIK OJK?
SLIK OJK menggunakan sistem kolektibilitas kredit yang membagi debitur ke dalam lima kategori berdasarkan ketepatan membayar cicilan. Penjelasannya sebagai berikut:
-
Kolektibilitas 1 (Lancar): Selalu tepat waktu membayar cicilan pokok dan bunga.
-
Kolektibilitas 2 (DPK): Terlambat membayar dalam jangka 1–90 hari.
-
Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan antara 91–120 hari.
-
Kolektibilitas 4 (Diragukan): Telat bayar 121–180 hari.
-
Kolektibilitas 5 (Macet): Gagal bayar lebih dari 180 hari.
Jika skor Anda berada di level 1 atau 2, peluang pengajuan kredit masih cukup besar. Namun bila sudah masuk ke level 3 hingga 5, akan sulit mendapat persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan.
Bagaimana Cara Cek Riwayat Kredit?
Cek riwayat kredit kini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Anda cukup mengisi formulir digital, mengunggah identitas, dan mengikuti instruksi pengajuan. Dalam waktu maksimal satu hari kerja, OJK akan mengirimkan hasilnya melalui email.
Alternatifnya, pengecekan juga bisa dilakukan langsung di kantor OJK dengan membawa dokumen identitas diri dan surat kuasa (jika dikuasakan).
Ingin Bersihkan Catatan Kredit Buruk? Ini Solusinya
Cara paling efektif membersihkan catatan buruk dalam SLIK OJK adalah melunasi seluruh tagihan, termasuk bunga dan denda. Setelah itu, mintalah surat keterangan lunas dari pemberi pinjaman.
Bila status di SLIK belum berubah dalam waktu sebulan setelah pelunasan, Anda dapat mengajukan keberatan atau klarifikasi ke penyedia pinjaman. Bila terbukti ada kesalahan, data Anda bisa segera dikoreksi.
Load more