ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Komersial Bikin Ribut, DPR Desak OJK Tak Tunda Dulu

OJK diminta tak buru-buru terapkan skema co-payment atau pembagian biaya antara peserta asuransi dan penyedia layanan, yang disebut dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025.
Senin, 30 Juni 2025 - 18:01 WIB
Ilustrasi - OJK terbitkan aturan asuransi kesehatan tak bisa diklaim full oleh nasabah.
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan komersial.

Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap kesiapan regulasi lanjutan serta dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Skema co-payment merupakan sistem pembagian biaya antara peserta asuransi dan penyedia layanan, yang disebut dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

DPR menilai, pemberlakuannya perlu dikaji lebih lanjut melalui peraturan turunan yang dibahas bersama parlemen.

Langkah ini diambil demi memastikan seluruh kebijakan asuransi kesehatan tidak merugikan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Senin, bahwa pihaknya tetap mendukung upaya penguatan industri asuransi kesehatan.

Namun, ia meminta pelaksanaan co-payment ditunda hingga POJK yang mengaturnya dirampungkan melalui konsultasi dengan DPR.

“Kita masih ada waktu setengah tahun, sehingga pada waktu itu kita menganggap sudah cukup waktu kita untuk konsolidasi dari sisi kebijakan dan ke masyarakat,” kata Misbakhun, dikutip Senin (30/6/2025).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA/HO-DPR RI

 

Ia juga menegaskan bahwa Komisi XI DPR menjalankan peran partisipatif dalam menyerap masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan aturan tentang produk asuransi kesehatan.

“Ini dalam rangka ingin memberikan penguatan terhadap apa yang akan diputuskan oleh OJK,” tambah dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ketentuan yang dirancang oleh otoritas telah mencakup penguatan menyeluruh terhadap sistem asuransi kesehatan nasional.

Ia menyebut co-payment adalah bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan mendorong efisiensi layanan.

Mahendra menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan penerapan Coordination of Benefit (CoB), yang mengatur pemegang polis yang juga terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan.

Dari sisi kelembagaan, OJK juga telah menyiapkan aturan untuk fasilitas kesehatan dan perusahaan asuransi agar sistem berjalan terpadu.

Mahendra menilai masukan dari DPR akan membantu agar ekosistem asuransi ini lebih efektif saat diimplementasikan.

“Sebenarnya (SEOJK) mengatur berbagai hal ini. Tapi, bila dari Komisi XI DPR maksudnya adalah ekosistem tadi bisa efektif berjalan dan ada langkah-langkah mengundang pihak terkait dan bagian dari ekosistem, kami dapat memahami dan menyetujui,” ujar Mahendra.

Ia menambahkan, kebijakan ini mendesak untuk diterapkan, mengingat Indonesia tengah memasuki masa transisi demografi menuju masyarakat lansia (aging society), di mana jumlah pengguna layanan kesehatan terus meningkat, sementara jumlah penanggung justru menyusut.

“Jadi, makin lama kita menyelesaikan persoalan ini, makin besar semacam bom waktunya, sampai kita tidak punya kendali lagi. Jadi kita perlu betul-betul memanfaatkan waktu yang sempit tadi sehingga ekosistemnya kita perkuat betul,” tutur dia.

Sebagai informasi, OJK menjelaskan bahwa skema co-payment dirancang untuk menekan biaya medis yang terus meningkat agar tidak menimbulkan tekanan terhadap perekonomian.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan harga premi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Dalam skema tersebut, peserta asuransi akan menanggung minimal 10% dari total biaya klaim, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

Namun, OJK menetapkan batas maksimal nilai tanggungan, yakni Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

Aturan ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026, sementara untuk polis yang sudah berjalan, OJK memberi masa penyesuaian hingga 31 Desember 2026. (ant/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT