GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kebijakan Deregulasi Impor, Ini Sembilan Permendag Baru

Menteri Perdagangan akhirnya mengeluarkan deregulasi kebijakan impor.  Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut output atau keluaran dari deregulasi kebijakan impor menghasilkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru.
Senin, 30 Juni 2025 - 12:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri), Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam jumpa pers Deregulasi Kebijakan Impor
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com- Menteri Perdagangan akhirnya mengeluarkan deregulasi kebijakan impor.  Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut output atau keluaran dari deregulasi kebijakan impor menghasilkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru.

"Jadi output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag," ujar Budi di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi menjelaskan peraturan-peraturan baru ini terbagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila di kemudian hari terjadi perubahan.

Menurut dia, Permendag bersifat dinamis dan pemerintah harus cepat mengikuti perubahan.

Adapun sembilan Permendag baru ini, terdiri atas Permendag Nomor 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan secara umum.

Dari Permendag tersebut, kemudian dibagi per klaster yakni Permendag Nomor 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;

Permendag Nomor 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan;

Permendag Nomor 19/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;

Serta Permendag Nomor 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang.

Selanjutnya, Permendag Nomor 21/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika;

Permendag Nomor 22/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu;

Permendag Nomor 23/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; s

Serta Permendag Nomor 24/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

"Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya. Kemudian untuk Permendag impor tadi berlaku 2 bulan sejak diundangkan, karena kita harus mempersiapkan untuk sistem dan sebagainya," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, output regulasi untuk kemudahan berusaha, menjadi ada dua Permendag yaitu Permendag 25/2025 untuk menggantikan Permendag sebelumnya tentang tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah.

Kemudian kedua adalah menerbitkan Permendag Nomor 26/2025 tentang pencabutan empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri yang sebelumnya sudah diatur dengan substansi peraturan yang lebih tinggi.(ant/bwo)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Lawan Khabib Nurmagomedov, Ini Sosok Petarung Mengerikan yang Paling Ingin Dihadapi Max Holloway

Gagal Lawan Khabib Nurmagomedov, Ini Sosok Petarung Mengerikan yang Paling Ingin Dihadapi Max Holloway

Max Holloway mengungkapkan keinginannya menghadapi Islam Makhachev sebagai ujian terbesar dalam kariernya. Keinginan itu muncul setelah petarung asal Hawaii.
Menkeu Purbaya Umumkan APBN Februrai 2026 Alami Defisit Rp135,7 T

Menkeu Purbaya Umumkan APBN Februrai 2026 Alami Defisit Rp135,7 T

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Februari 2026 defisit sebesar Rp 135,7 triliun. 
Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Pertanyaan muncul di bulan Ramadhan, "bagaimana hukum shalat Tahajud setelah salat Tarawih ditutup Witir dalam agama Islam?" dibahas Ustaz Khalid Basalamah.
Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Mantan juara dua divisi UFC, Conor McGregor, memberikan prediksinya jelang duel Max Holloway melawan Charles Oliveira di UFC 326. Menurut petarung Irlandia.
Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah buka suara soal surat telegram yang diterbitkan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus terkait pertimbangan Bangsit
Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengadakan pertemuan luar biasa pada 5 Maret 2026.

Trending

Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Mantan juara dua divisi UFC, Conor McGregor, memberikan prediksinya jelang duel Max Holloway melawan Charles Oliveira di UFC 326. Menurut petarung Irlandia.
Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah buka suara soal surat telegram yang diterbitkan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus terkait pertimbangan Bangsit
Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengadakan pertemuan luar biasa pada 5 Maret 2026.
Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Pertanyaan muncul di bulan Ramadhan, "bagaimana hukum shalat Tahajud setelah salat Tarawih ditutup Witir dalam agama Islam?" dibahas Ustaz Khalid Basalamah.
Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Nama penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas masih menjadi perbincangan publik.
Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Kabar duka yang mengejutkan datang dari panggung hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya pada hari ini, Sabtu (7/3).
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Kekhawatiran muncul dari internal PSSI terkait potensi kendala perjalanan diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series yang akan digelar pada akhir Maret 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT