Bahlil Bantah Kebijakan Sumur Rakyat Disebut Upaya Negara Melegalkan Tambang Minyak Liar Lewat Regulasi: Kita Dirugikan
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan terkait sumur rakyat merupakan langkah terukur untuk mengatasi persoalan sumur minyak masyarakat.
Pasalnya, tak sedikit sumur-sumur minyak yang selama ini berproduksi di luar sistem legal dan hasilnya dijual ke kilang ilegal.
Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belum lama ini menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur pembinaan terhadap sumur-sumur minyak masyarakat, yang nantinya akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau UMKM.
Menteri Bahlil menegaskan, negara tidak ingin membiarkan sumur-sumur minyak beroperasi secara ilegal dan terus memasok kilang ilegal.
Menurutnya, pendekatan ini dirancang untuk menjembatani persoalan sosial, lingkungan, dan ekonomi nasional.
"Masyarakat dirugikan, Negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan," kata Menteri Bahlil dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (28/6).
Upaya Bahlil tersebut difokuskan pada penataan sumur-sumur rakyat yang sudah ada, bukan untuk melegalkan aktivitas pengeboran liar atau membuka peluang baru bagi sumur ilegal.
Lewat regulasi baru itu, sumur rakyat yang selama ini beroperasi bisa tetap berjalan, asalkan mengikuti proses perbaikan teknis dan tata kelola sesuai standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku.
Ia membantah anggapan bahwa pemerintah sedang melakukan upaya pelegalan terhadap sumur ilegal melalui regulasi.
Menurutnya, yang diatur adalah sumur-sumur yang sudah ada, agar dapat terus berproduksi namun di bawah pengawasan teknis dan hukum yang jelas.
"Diksi yang beredar bahwa sumur masyarakat di legalkan lewat regulasi, maksudnya adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini, dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik. Tata kelola-nya diperbaiki, sehingga mengurangi dampak lingkungan dan isu keselamatan serta ada tambahan produksi dan penerimaan negara," tutur Bahlil.
"Sumur masyarakat tersebut akan dinaungi di bawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerjasama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina. Upaya perbaikan tersebut dilakukan dalam periode penanganan sementara (4 tahun)," tambahnya.
Bahlil juga menekankan, upaya perbaikan tata kelola hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah ada.
Saat ini, pemerintah daerah bersama KKKS sedang melakukan inventarisasi terhadap jumlah dan lokasi sumur rakyat tersebut.
"Sekarang sedang diinventarisasi berapa jumlah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini. Pemprov dan KKKS sedang inventarisir. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru. Jika ada, langsung dilakukan penghentian dan penegakan hukum. Selain itu kilang masyarakat ilegal juga wajib ditutup dan dilakukan penegakan hukum. Sehingga hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional," jelasnya.
Skema legalisasi terbatas ini dirancang sebagai solusi tengah antara pembinaan masyarakat, kepentingan lingkungan, serta kebutuhan peningkatan produksi energi nasional.
Pemerintah menargetkan tambahan lifting dari skema ini minimal sebesar 10 ribu barel minyak per hari.
"Ini lahir sebagai jalan tengah, pembinaan terhadap masyarakat yang terlibat, meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan produksi dan penerimaan negara. Targetnya, tambahan lifting setidaknya 10 ribu barel per hari atau lebih," tegas Bahlil.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, proses implementasi kebijakan ini dimulai dengan inventarisasi sumur masyarakat, kemudian penunjukan pengelola seperti BUMD, koperasi, atau UMKM.
Tahap berikutnya adalah persetujuan dan perjanjian kerja sama antara pengelola dan KKKS seperti Pertamina.
Regulasi ini sekaligus disebut akan membuka jalan bagi pengelolaan sumber daya energi yang lebih aman, produktif, dan berkontribusi langsung pada pencatatan lifting nasional. (rpi)
Load more