Bahlil Bantah Kebijakan Sumur Rakyat Disebut Upaya Negara Melegalkan Tambang Minyak Liar Lewat Regulasi: Kita Dirugikan
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Bahlil juga menekankan, upaya perbaikan tata kelola hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah ada.
Saat ini, pemerintah daerah bersama KKKS sedang melakukan inventarisasi terhadap jumlah dan lokasi sumur rakyat tersebut.
"Sekarang sedang diinventarisasi berapa jumlah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini. Pemprov dan KKKS sedang inventarisir. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru. Jika ada, langsung dilakukan penghentian dan penegakan hukum. Selain itu kilang masyarakat ilegal juga wajib ditutup dan dilakukan penegakan hukum. Sehingga hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional," jelasnya.
Skema legalisasi terbatas ini dirancang sebagai solusi tengah antara pembinaan masyarakat, kepentingan lingkungan, serta kebutuhan peningkatan produksi energi nasional.
Pemerintah menargetkan tambahan lifting dari skema ini minimal sebesar 10 ribu barel minyak per hari.
"Ini lahir sebagai jalan tengah, pembinaan terhadap masyarakat yang terlibat, meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan produksi dan penerimaan negara. Targetnya, tambahan lifting setidaknya 10 ribu barel per hari atau lebih," tegas Bahlil.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, proses implementasi kebijakan ini dimulai dengan inventarisasi sumur masyarakat, kemudian penunjukan pengelola seperti BUMD, koperasi, atau UMKM.
Tahap berikutnya adalah persetujuan dan perjanjian kerja sama antara pengelola dan KKKS seperti Pertamina.
Regulasi ini sekaligus disebut akan membuka jalan bagi pengelolaan sumber daya energi yang lebih aman, produktif, dan berkontribusi langsung pada pencatatan lifting nasional. (rpi)
Load more