Raline Shah dan Ifan Seventeen Diminta Lengkapi Laporan Kekayaan, KPK: Pelaporannya Masih Draf
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Raline Shah dan Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen, untuk segera melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pasalnya, hal itu sebagai bagian dari komitmen transparansi dan integritas dalam sektor publik.
Keduanya saat ini menjabat dalam posisi strategis di lembaga negara.
Raline Shah sendiri merupakan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.
Sedangkan, Ifan kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
“KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi, dan diselesaikan prosesnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Jumat (27/6/2025).
Budi menjelaskan, untuk Raline Shah, lembaganya masih menunggu kelengkapan dokumen berupa surat kuasa.
Surat itu merupakan salah satu syarat verifikasi administratif dalam proses pelaporan.
“Sementara saudara Riefan Fajarsyah yang menjabat sebagai Dirut PT PFN, pelaporannya masih draf,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa kewajiban penyelenggara negara untuk mengisi dan melengkapi laporan kekayaan tidak hanya soal formalitas administratif.
Lebih dari itu, hal ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam pemberantasan korupsi.
“Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya, dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya,” ujarnya.
KPK menegaskan bahwa keterbukaan dalam pelaporan kekayaan merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan publik.
Oleh karena itu, para pejabat negara diharapkan sadar diri dan dapat menjadi contoh nyata dalam menjaga integritas, serta memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia. (ant/rpi)
Load more