212 Produsen Beras Nakal Dilaporkan Mentan ke Kapolri dan Jaksa Agung, Konsumen Rugi Rp99 Triliun akibat Mutu dan Berat Tak Sesuai?
- Istimewa
"Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” ujar Amran.
Ia juga mengajak seluruh pelaku industri beras untuk melakukan perbaikan menyeluruh dan menjalankan bisnis secara beretika.
"Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga, pangan adalah soal hajat hidup orang banyak. Kalau terus dibiarkan, dampaknya sangat luas, dari daya beli rakyat hingga stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjam Pidsus) Kejagung Andi Herman menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan peristiwa nyata yang melanggar berbagai regulasi, terutama terkait mutu, harga, dan distribusi.
“Dari sisi hukum, ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” kata Andi.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf. Ia menegaskan bahwa pengemasan ulang dan pelabelan yang menyesatkan termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Helfi.
Apa yang dilakukan Kementan disebut sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen serta menertibkan praktik curang dalam tata niaga pangan.
Dengan waktu dua minggu sebagai tenggat perbaikan, produsen yang tidak patuh harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum. (ant/rpi)
Load more