Quraish Shihab dan Tiga Petinggi Bank CIMB Niaga Mendadak Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya...
- Tangkapan layar YouTube Quraish Shihab
Jakarta, tvonenews.com - Empat petinggi PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), termasuk Quraish Shihab selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) mendadak mundur pada saat yang bersamaan dari posisinya. Bukan hanya tiga petinggi di DPS, satu orang direksi Bank CIMB Niaga juga mundur pada saat bersamaan.
Pengunduran diri tersebut disampaikan oleh Direktur Kepatuh/Corporate Secretary Bank CIMB Niaga, Fransiska Oei dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
"Bersama ini disampaikan bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, PT Bank CIMB Niaga Tbk (Perseroan) telah menerima surat pengunduran diri," jelas Fransiska Oei.
Dia merinci, keempat pejabat Bank CIMB Niaga yang mengundurkan diri tersebut adalah Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA dari jabatannya selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan. Selain itu, dua Anggota DPS Bank CIMB Niaga juga menyampaikan surat pengunduran dirinya, yakni Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA dan Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec.
Selain Ketiga pejabat di Dewan Pengawas Syariah, Bank CIMB Niaga juga menerima surat pengunduran diri dari salah satu direksinya yakni Pandji P Djajanegara yang saat ini tercatat sebagai Direktur Perseroan yang mmbawahi Perbankan Syariah.
Alasan Mundur
Lebih lanjut Fransiska Oei menjelaskan, pengunduran diri keempat pejabat Bank CIMB Niaga secara bersamaan tersebut ternyata memiliki alasan yang sama, yakni yang terkait dengan rencana bisnis Perseroan di bidang perbankan syariah.
"Seluruhnya memiliki alasan pengunduran diri yang sama, yaitu sehubungan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan dengan mendirikan Bank Umum Syariah dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah," jelas Fransiska Oei.
Dia mengaku, langkah para pejabat Bank CIMB Niaga tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni merujuk pada (i) Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, tindakan tersebut juga telah sesuai dengan aturan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, (hsb)
Load more