ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Masalah tunggakan insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) tahun 2021-2022 yang belum dibayarkan kepada 2.047 nakes oleh Pemerintah Kota Semarang kembali menjadi sorotan.
Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi setelah proses penyelesaian laporan yang berlangsung cukup panjang tidak membuahkan hasil konkret.
Persoalan tunggakan insentif Nakes ini bermula dari aduan yang diterima oleh Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan korektif, kasusnya dilimpahkan ke Ombudsman Pusat untuk diselesaikan melalui proses resolusi dan pengawasan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa nilai insentif yang belum dibayarkan ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Pihaknya menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran ini merupakan bentuk maladministrasi.
"Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran inakesda periode 2021-2022 terhadap pelapor dan tenaga kesehatan lainnya, yang menimbulkan kerugian secara materiel," ucap Najih dalam kegiatan penyerahan rekomendasi di Jakarta, Selasa (25/6/2025).
Load more