Menteri PKP Sebut Tak Butuh Utang Luar Negeri untuk Program Perumahan Tahun Ini, Andalkan Danantara
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan bahwa kementeriannya tidak akan mengambil utang luar negeri pada tahun ini.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan yang diambil untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dari dalam negeri.
Menteri Maruarar yang akrab disapa Ara menyebut keputusan ini telah dikonsultasikan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
Ara menilai, dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan lembaga keuangan, kementeriannya bisa menjalankan program perumahan tanpa harus bergantung pada pinjaman luar negeri.
Langkah ini juga mencerminkan pendekatan baru dalam pembiayaan pembangunan sektor perumahan, dengan memanfaatkan alternatif sumber pendanaan nasional yang tersedia dan berkelanjutan.
"Saya sudah bicara dengan Presiden bahwa untuk kementerian kami tak perlukan pinjaman luar negeri, kami tahun ini tidak ada pinjaman luar negeri," ujar Ara di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, keputusan tersebut didukung oleh sinergi kuat antara Presiden Prabowo, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara.
Khususnya, Danantara telah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp130 triliun, sementara Bank Indonesia sebelumnya memberikan kelonggaran melalui pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) untuk mendukung sektor perumahan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP, Azis Andriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang meninjau ulang rencana pinjaman luar negeri dari Asian Development Bank (ADB) untuk program *Indonesia Green Affordable Housing Program* (IGAHP).
Menurut Azis, saat ini kementerian tengah mengalihkan fokus pembiayaan IGAHP ke sumber dalam negeri, seperti GWM dari BI dan KUR Perumahan dari Danantara, yang dinilai lebih relevan dan efisien dibanding pinjaman luar negeri.
Ia juga menjelaskan bahwa IGAHP sebenarnya sudah tercantum dalam Green Book Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2024. Namun, karena terjadi perubahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo, maka usulan tersebut kini perlu diajukan kembali ke dalam Green Book edisi 2025 oleh Ditjen TKPR.
"Itu tadi saya bilang perlu mengkaji ulang rencana pinjaman dari ADB, karena kita sudah memiliki resources dari dalam negeri," jelas Azis. (ant/rpi)
Load more