KKP: Tidak Ada Pulau Dijual, Kalau Peralihan Hak Atas Tanah Itu Ada
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan penjualan pulau di Indonesia.
Hal ini disampaikan menyusul maraknya isu mengenai adanya praktik jual-beli pulau yang beredar di masyarakat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menjelaskan bahwa dalam sistem hukum nasional, istilah penjualan pulau tidak pernah diakui secara resmi.
Adapun yang diatur adalah pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koswara menyampaikan, isu dijualnya pulau-pulau kecil di Indonesia ini sebenarnya bukan hal baru.
Namun demikian, pihaknya menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai konsep kepemilikan dan pemanfaatan wilayah pulau di Indonesia.
"Nah, terminologi penjualan pulau itu sebenarnya tidak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada," kata Koswara kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut Koswara menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah memang dimungkinkan dan dapat dilakukan melalui mekanisme sewa atau jual beli.
Akan tetapi, hal itu tidak serta-merta membuat suatu pulau yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan negara, menjadi objek yang bisa diperjualbelikan.
Menurutnya, warga negara asing juga tidak dapat memiliki pulau karena pulau tidak bisa dipisahkan dari elemen lautnya.
Konsep penjualan pulau dinilai bertentangan dengan prinsip dasar kedaulatan negara kepulauan seperti Indonesia.
Koswara menambahkan bahwa penting bagi masyarakat memahami bahwa "penjualan pulau" tidak dikenal dalam hukum nasional.
Istilah tersebut, kata dia, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan interpretasi keliru di tengah publik.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Aturan tersebut mencakup batasan penguasaan lahan dan tata kelola ruang yang diperbolehkan.
Dalam ketentuan undang-undang itu, lahan di pulau kecil yang dikuasai oleh pihak non-pemerintah dibatasi maksimal 70 persen, khususnya untuk pulau yang memiliki luas lebih dari 1.000 hektare.
Sisanya, minimal 30 persen harus tetap dikuasai oleh negara guna menjamin kedaulatan dan menjaga peran strategis pulau tersebut.
"Mana yang harus semuanya oleh pemerintah, mana yang boleh ada penguasaan oleh swasta, oleh masyarakat. Untuk yang pulau-pulau kecil tadi. Jadi, aturannya jelas di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014," terang Koswara.
Diketahui bahwa KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. (ant/rpi)
Load more