Kemenhub Soal Ancaman Bom di Pesawat Jemaah Haji RI: Tak Berdasar, Hoaks
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan ancaman bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jemaah haji asal Indonesia tidak berdasar dan diklasifikasikan sebagai informasi hoaks oleh otoritas terkait.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya telah menangani dua informasi mengenai ancaman bom terhadap maskapai penerbangan Saudi yang mengangkut jamaah haji Indonesia.
"Kedua penerbangan telah ditangani sesuai dengan protokol kontingensi yang berlaku. Setelah melalui penilaian menyeluruh, ancaman yang diterima dinyatakan tidak berdasar dan diklasifikasikan sebagai hoaks oleh otoritas terkait," kata Lukman dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).
Pada kasus pertama, ancaman bom terjadi pada Selasa (17/6), dimana pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV-5726 yang memuat 442 jamaah haji asal Indonesia melakukan pendaratan darurat di di Bandara Kualanamu, Medan.
Pendaratan darurat dilakukan seusai adanya ancaman bom yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal melalui email pada pukul 07.30 WIB.
Email tersebut berisikan ancaman dari orang tak dikenal yang akan meledakkan pesawat milik Saudia Airlines SV 5276 dengan rute Jeddah - Jakarta yang membawa 442 jamaah haji Kloter 12 JKS.
Kemudian, kasus kedua yang terjadi pada hari Sabtu (21/6), di mana pesawat Saudia SV-5688 yang memuat 376 penumpang jamaah haji Kelompok Terbang (kloter) 33 Debarkasi Surabaya kembali mendarat darurat di Bandara Kualanamu Deli Serdang, seusai kembali mendapat dugaan ancaman bom.
Ancaman itu dilakukan melalui telepon yang diterima petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Area Control Center (ACC) dari Kuala Lumpur ACC, namun dengan rute berbeda yaitu rute Jeddah-Muscat (Oman)-Surabaya.
Sebagai langkah antisipasi menghadapi insiden yang serupa, Kemenhub telah melakukan koordinasi formal dengan Otoritas Penerbangan Sipil Saudi (GACA).
"Untuk bersama-sama meningkatkan langkah-langkah pengamanan penerbangan dari ancaman bom," ujar Lukman.
Ia menambahkan langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015.
Permenhub tersebut mengatur tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.
Load more