Jaksa Siap Buktikan Eks Mendag Enggartiasto Lukita Terbitkan Izin Impor Bermasalah di Sidang Korupsi Gula
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Triana, menegaskan pihaknya akan membuktikan keterlibatan eks Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dalam dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Hal itu akan dibuktikan dalam persidangan kasus yang menjerat sembilan petinggi perusahaan gula swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Yang jelas kita fokus ke pembuktian sembilan terdakwa (pengusaha gula) ini,” kata Triana saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Triana menjelaskan, dakwaan terhadap para bos gula turut menyeret nama Enggar karena dalam berkas perkara terdapat sejumlah Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh Enggar saat menjabat sebagai Mendag periode 2016–2019.
“Nanti dalam persidangan berikutnya kami akan menggali dan membuktikan bahwa ada PI-PI yang nanti ada kaitannya dengan sembilan terdakwa ini. Nanti itu proses di persidangan lebih lanjut,” ujarnya.
Enggar disebut membuka keran impor bagi perusahaan-perusahaan gula swasta yang kini petingginya telah didakwa bersama-sama mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (2015–2016) dan mantan Dirut PT PPI Charles Sitorus.
Menurut jaksa, Enggar menerbitkan tujuh PI Gula Kristal Mentah (GKM) untuk enam perusahaan gula pada 2016 dengan total kuota 111.625 ton. Penerbitan izin impor itu dilakukan tanpa prosedur koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Pada tanggal 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada enam perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa dalam sidang sebelumnya.
Kejagung menekankan, apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak akan diuji secara objektif dalam proses persidangan. (agr/rpi)
Load more