KPK Sudah Tahu Modus Korupsi Izin Kerja TKA dari 2012, Cak Imin akan Diperiksa?
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dituduh telah memeras pemohon izin RPTKA dengan total mencapai Rp53,7 miliar dalam periode 2019–2024.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah dokumen utama yang harus dimiliki oleh perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia
Jika dokumen ini tidak terbit, maka izin kerja dan izin tinggal TKA otomatis tertunda. Akibatnya, perusahaan bisa dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari, dan dalam kondisi terdesak itu, pemohon cenderung memberikan uang pelicin kepada oknum petugas.
Jika korupsi dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak periode kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, maka KPK juga telah membuka peluang untuk memeriksa Cak Imin.
Selain itu, praktik serupa kemudian berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Diusutnya modus korupsi lama dalam sistem perizinan TKA, menegaskan perlunya reformasi mendalam dalam tata kelola ketenagakerjaan nasional.
Sorotan publik pun semakin mengarah ke tokoh-tokoh yang pernah menjabat di kementerian tersebut, tak terkecuali Cak Imin. (rpi)
Load more