News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Sudah Tahu Modus Korupsi Izin Kerja TKA dari 2012, Cak Imin akan Diperiksa?

Temuan dugaan korupsi pemerasan TKA di Kemnaker telah muncul dari kajian internal yang dilakukan sejak 2012 lalu oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK.
Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:05 WIB
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah mengetahui pola dugaan korupsi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) sejak lebih dari satu dekade lalu.

Temuan dugaan korupsi TKA itu telah muncul dari kajian internal yang dilakukan sejak 2012 lalu oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK telah melakukan mendalam terhadap sistem layanan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu.

Kini, sistem tersebut telah berganti menjadi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa hasil kajian tersebut telah disampaikan dalam bentuk sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait.

“Dalam kajian tahun 2012 tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Budi dikutip dari Antara, Sabtu (14/6/2025).

Budi mengungkao, rekomendasi tersebut mencakup penutupan ruang diskresi yang membuka potensi transaksi ilegal, pembentukan sistem layanan terpadu satu pintu, penguatan pengawasan internal untuk mencegah pertemuan tertutup tanpa dokumentasi, serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi demi transparansi dan efisiensi layanan.

“Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan,” katanya.

Merespons kondisi itu, KPK akan menerapkan langkah mitigasi secara bersamaan, baik melalui penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun penyusunan kajian lanjutan yang lebih komprehensif.

Fokusnya adalah pada pembenahan sistem tata kelola perizinan TKA, khususnya pada mekanisme RPTKA.

“Secara umum, KPK juga mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk aktif memperbaiki tata kelola perizinan, membangun sistem yang transparan, serta memperkuat integritas aparatur pelayanan,” ujarnya.

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Perkara tersebut menarik perhatian karena melibatkan sejumlah pegawai kementerian.

Pada 5 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka adalah pegawai negeri sipil di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dituduh telah memeras pemohon izin RPTKA dengan total mencapai Rp53,7 miliar dalam periode 2019–2024.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah dokumen utama yang harus dimiliki oleh perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia

 Jika dokumen ini tidak terbit, maka izin kerja dan izin tinggal TKA otomatis tertunda. Akibatnya, perusahaan bisa dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari, dan dalam kondisi terdesak itu, pemohon cenderung memberikan uang pelicin kepada oknum petugas.

Jika korupsi dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak periode kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, maka KPK juga telah membuka peluang untuk memeriksa Cak Imin.

Selain itu, praktik serupa kemudian berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diusutnya modus korupsi lama dalam sistem perizinan TKA, menegaskan perlunya reformasi mendalam dalam tata kelola ketenagakerjaan nasional.

Sorotan publik pun semakin mengarah ke tokoh-tokoh yang pernah menjabat di kementerian tersebut, tak terkecuali Cak Imin. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT