Adian Soroti Pungutan di Aplikasi Ojek Online, Dasar Hukum Aplikator Ojol yang Tarik Biaya Tambahan Dipertanyakan: Nilainya Bisa Rp8,9 Triliun
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menyoroti praktik pungutan yang dilakukan perusahaan transportasi online di luar potongan komisi dari driver/pengemudi.
Adian menegaskan pentingnya dasar hukum yang sah dalam setiap bentuk penarikan biaya kepada konsumen.
Anggota DPR dari PDIP itu mengungkap, tidak dapat dibenarkan jika perusahaan aplikasi mengutip biaya tambahan hanya bermodalkan kebiasaan atau kelaziman dalam industri.
Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pungutan harus memiliki legitimasi yang jelas.
Hal itu disampaikan Adian sebagai tanggapan atas praktik pungutan seperti biaya platform, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau yang dibebankan kepada pengguna jasa aplikasi transportasi.
Menurutnya, dalih “kelumrahan” tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk membenarkan pungutan tersebut.
"Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa 'lumrah' bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar," ujar Adian dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (14/6/2025).
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Isu ini mencuat usai konferensi pers yang digelar aplikator bersama Menteri Perhubungan (Menhub) pada 19 Mei lalu.
Pada kesempatan itu, diketahui bahwa konsumen dibebani biaya di luar potongan komisi 20 persen dari pengemudi.
Aplikator berkilah bahwa biaya tambahan seperti Platform Fee atau biaya layanan aplikasi merupakan hal yang wajar dalam ekosistem bisnis digital.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI itu menjelaskan, dalam tampilan aplikasi ketika memesan layanan roda dua, sering muncul rincian biaya tambahan seperti Rp2.000 untuk jasa aplikasi, Rp1.000 untuk biaya perjalanan aman, dan Rp500 untuk biaya hijau.
Ketiga pungutan ini, menurutnya, tak berasal dari pemotongan komisi pengemudi, melainkan langsung dibebankan kepada pengguna dengan alasan praktik umum di industri.
Untuk mengilustrasikan potensi pendapatan dari pungutan tersebut, Adian mengacu pada data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam forum diskusi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR.
Data itu menyebut ada sekitar 7 juta pengemudi daring yang aktif menggunakan aplikasi transportasi, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Load more