GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Adian Soroti Pungutan di Aplikasi Ojek Online, Dasar Hukum Aplikator Ojol yang Tarik Biaya Tambahan Dipertanyakan: Nilainya Bisa Rp8,9 Triliun

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu soroti perusahaan aplikasi Ojol yang mengutip biaya tambahan hanya didasarkan pada kebiasaan atau kelumrahan.
Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:44 WIB
Ilustrasi ojek online (Ojol).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menyoroti praktik pungutan yang dilakukan perusahaan transportasi online di luar potongan komisi dari driver/pengemudi.

Adian menegaskan pentingnya dasar hukum yang sah dalam setiap bentuk penarikan biaya kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota DPR dari PDIP itu mengungkap, tidak dapat dibenarkan jika perusahaan aplikasi mengutip biaya tambahan hanya bermodalkan kebiasaan atau kelaziman dalam industri.

Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pungutan harus memiliki legitimasi yang jelas.

Hal itu disampaikan Adian sebagai tanggapan atas praktik pungutan seperti biaya platform, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau yang dibebankan kepada pengguna jasa aplikasi transportasi.

Menurutnya, dalih “kelumrahan” tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk membenarkan pungutan tersebut.

"Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa 'lumrah' bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar," ujar Adian dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (14/6/2025).

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Adian Napitupulu.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Adian Napitupulu.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

 

Isu ini mencuat usai konferensi pers yang digelar aplikator bersama Menteri Perhubungan (Menhub) pada 19 Mei lalu.

Pada kesempatan itu, diketahui bahwa konsumen dibebani biaya di luar potongan komisi 20 persen dari pengemudi.

Aplikator berkilah bahwa biaya tambahan seperti Platform Fee atau biaya layanan aplikasi merupakan hal yang wajar dalam ekosistem bisnis digital.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI itu menjelaskan, dalam tampilan aplikasi ketika memesan layanan roda dua, sering muncul rincian biaya tambahan seperti Rp2.000 untuk jasa aplikasi, Rp1.000 untuk biaya perjalanan aman, dan Rp500 untuk biaya hijau.

Ketiga pungutan ini, menurutnya, tak berasal dari pemotongan komisi pengemudi, melainkan langsung dibebankan kepada pengguna dengan alasan praktik umum di industri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mengilustrasikan potensi pendapatan dari pungutan tersebut, Adian mengacu pada data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam forum diskusi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR.

Data itu menyebut ada sekitar 7 juta pengemudi daring yang aktif menggunakan aplikasi transportasi, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT