Dugaan Skandal Fraud Rp1,28 Triliun di Bank Woori Saudara (BWS), OJK Ternyata Sudah Endus sejak 2023: Kelemahan Proses Bisnis
- Bank Woori Saudara (BWS)
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menindaklanjuti dugaan kecurangan yang terjadi di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk atau BWS (IDX: SDRA).
OJK berkoordinasi dengan pihak bank dan telah memulai pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang disebut-sebut berkaitan dengan transaksi letter of credit (LC) pada salah satu debitur.
Kasus dugaan fraud BWS semakin menjadi sorotan publik setelah Woori Bank Korea (WBK) selaku induk perusahaan, mengungkapkan ke publik tentang insiden keuangan yang terjadi pada anak usahanya di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengendus adanya potensi penyimpangan sejak tahun 2023 lalu.
Menurutnya, indikasi awal terkait transaksi negotiable letter of credit (LC) telah terdeteksi dalam proses pengawasan yang dilakukan pada 2023.
Dian menjelaskan, transaksi mencurigakan itu berkaitan dengan LC yang jatuh tempo, dan diduga kuat melibatkan oknum dari internal bank.
"OJK telah mengingatkan bank atas potensi transaksi LC debitur tersebut sebagai akibat kelemahan proses bisnis bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023," kata Dian dikutip Jumat (13/6/2025).
- Bank Woori Saudara
Sebelumnya, laporan dari WBK mengungkap bahwa dugaan skandal keuangan tersebut melibatkan nilai transaksi yang mencapai US$78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun.
Berdasarkan informasi yang diungkap WBK, kasus ini bermula dari pengajuan surat kredit atau letter of credit ke BWS yang menggunakan skema penjaminan pembayaran ekspor.
Namun demikian, nilai kerugian riil BWS hingga kini masih dalam proses perhitungan karena investigasi belum selesai.
Dian menambahkan, BWS telah menyampaikan laporan resmi kepada OJK dan tengah menjalankan investigasi internal secara mendalam.
Manajemen Bank Woori Saudara juga telah menonaktifkan individu internal yang dicurigai terlibat, bekerja sama dengan firma hukum, serta berkomunikasi intensif dengan debitur guna menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Tak hanya itu, bank juga bersiap untuk membawa perkara ini ke ranah hukum jika hasil investigasi mengkonfirmasi adanya tindakan fraud.
“Perlu kami garis bawahi bahwa angka yang dipublikasikan oleh WBK sebesar US$78,5 juta merupakan nilai dari total exposure, atau merupakan angka keseluruhan dari transaksi antara Bank Woori Saudara dengan nasabah yang bersangkutan yang terkait dengan masalah ini dan bukan nilai kerugian yang pasti,” kata Corporate Secretary Bank Woori Saudara, Wuryanto Suyud, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Load more