Kementerian PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Cuma Opsi Tambahan
Sri menjelaskan usulan tersebut bertujuan untuk merespons kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda, yang menginginkan rumah subsidi dekat lokasi kerja.
Kamis, 12 Juni 2025 - 11:11 WIB
Sumber :
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi. (ant/nba)
Load more