Pakar Geologi Sebut Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat Harus Berdasarkan Data Ilmiah, Bukan Desakan!
- dok. Greenpeace
Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Stj Budi Santoso, menilai keputusan pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat sudah tepat.
Ia menegaskan, keputusan tersebut harus berbasis hukum dan data ilmiah, bukan tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Keputusan semacam ini seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, bukan sekadar menuruti desakan pihak tertentu, karena menyangkut kepastian berusaha di sektor pertambangan,” ujar Budi, saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).
Dari sudut pandang geologi, Budi menjelaskan bahwa kawasan wisata utama Raja Ampat tersusun dari batu gamping Formasi Waigeo yang mengalami pengangkatan dari dasar laut, kemudian membentuk gugusan pulau-pulau indah akibat proses kartstifikasi.
Namun, ia menambahkan, belum ada data yang memastikan apakah di bawah lapisan batu gamping tersebut terdapat batuan ultramafik sebagai batuan induk pembentuk endapan nikel laterit.
“Secara geologis, potensi endapan nikel laterit justru berkembang berada di area lokasi IUP-IUP yang sedang berkegiatan dan beberapa area di sekitarnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Presiden Direktur PT Geofix Indonesia ini pun menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan transparansi dari perusahaan tambang dalam menyampaikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk standar tata kelola internasional.
Ia juga menyoroti perlunya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial dalam pengelolaan sumber daya yang beririsan dengan kawasan wisata. Praktik pertambangan yang baik dan prinsip keberlanjutan menurutnya harus diimplementasikan secara konsisten.
“Dengan pendekatan ilmiah yang tepat dan dialog yang konstruktif, kita dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak, sehingga pengelolaan sumber daya alam di kawasan ini berkelanjutan,” pungkas dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut IUP milik empat perusahaan tambang di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara izin PT Gag Nikel, anak usaha BUMN Antam, tetap dipertahankan.
Keputusan ini diambil usai Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
“Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bahlil, empat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berlokasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang kini ditargetkan menjadi destinasi wisata kelas dunia.
“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” pungkas Bahlil. (agr/nba)
Load more