News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bersih-bersih Tambang di Raja Ampat: Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Pemerintah cabut 4 izin tambang di Raja Ampat demi lindungi kawasan konservasi. PT Gag Nikel tetap bertahan, tapi diawasi ketat. Ini langkah tegas pemerintah!
Selasa, 10 Juni 2025 - 14:54 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat
Sumber :
  • dok. Kementerian ESDM

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi mencabut izin empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan konservasi Raja Ampat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada era kewenangan lokal, tanpa mempertimbangkan keberadaan dan kelestarian wilayah Geopark Raja Ampat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Empat perusahaan yang terkena pencabutan adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu, satu perusahaan tambang tetap bertahan: PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam, yang memiliki izin Kontrak Karya (KK) dari pemerintah pusat.

“Dari lima IUP (Izin Usaha Pertambangan), hanya satu yang dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya milik PT Gag Nikel. Sisanya dikeluarkan pemerintah daerah pada 2004 dan 2006, saat izinnya masih berada di tangan bupati dan gubernur,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Tambang Serobot Kawasan Konservasi

Keputusan pencabutan izin didasarkan pada laporan pelanggaran lingkungan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Keempat tambang tersebut terbukti berada dalam wilayah Geopark Raja Ampat, yang kini tengah dikembangkan menjadi kawasan wisata kelas dunia oleh pemerintah.

“Izin-izin ini dikeluarkan sebelum penetapan Geopark. Tapi sekarang kita harus melindungi kelestarian biota laut. Presiden ingin Raja Ampat menjadi destinasi wisata dunia, bukan wilayah eksploitasi tambang,” tegas Bahlil.

Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya turut mendukung pencabutan izin. Kedua pihak menyarankan agar tambang-tambang yang berada di kawasan konservasi tidak lagi diberikan ruang untuk beroperasi.

PT Gag Nikel Masih Bertahan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dari empat perusahaan lainnya, PT Gag Nikel tetap diperbolehkan beroperasi karena memiliki izin dari pemerintah pusat. Status Kontrak Karya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap pencabutan sepihak.

Namun demikian, keberadaan satu tambang di tengah upaya pelestarian wilayah Raja Ampat tetap menjadi perhatian publik. Pemerintah diharapkan tetap mengawasi aktivitas PT Gag Nikel secara ketat agar tidak merusak ekosistem laut yang menjadi andalan pariwisata Papua Barat Daya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT