Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Mensesneg Sampaikan Terima Kasih ke Warga dan Pegiat Medsos
- YouTube/Sekretariat Presiden
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers, Selasa pagi (10/6/2025).
“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini pertambangan,” kata Prasetyo.
Keempat IUP yang dicabut ini merupakan bagian dari kebijakan penertiban kawasan hutan dan aktivitas usaha berbasis sumber daya alam yang telah diatur dalam Peraturan Presiden sejak Januari 2025.
Sorotan publik yang menguat belakangan ini terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat turut mendorong percepatan keputusan tersebut.
“Yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” jelas Prasetyo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan para pegiat media sosial atas kontribusi mereka dalam menyuarakan kepedulian terhadap isu lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, terutama para pegiat media sosial, yang memberikan informasi dan kepedulian kepada pemerintah,” ucapnya.
Prasetyo menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan data dan informasi objektif dari lapangan yang dikumpulkan oleh tim lintas kementerian atas perintah Presiden Prabowo.
“Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri Kehutanan, serta kami berdua—saya dan Pak Seskab—untuk mengoordinasikan dan mencari informasi seobjektif mungkin,” ujar Prasetyo.
Keputusan pencabutan IUP itu pun disahkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegas Mensesneg.
Di akhir pernyataannya, Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tetap kritis namun bijak dalam menyikapi informasi publik.
“Kita semua harus kritis, harus waspada dalam menerima informasi publik, dan harus mencari kebenaran kondisi objektif di lapangan,” pungkasnya. (agr/nba)
Load more