News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib Tahu! Ini Cara Resmi Menghitung Royalti Lagu Sesuai Undang-Undang

Ketahui cara resmi menghitung royalti lagu sesuai UU Hak Cipta. Kasus Vidi vs Keenan buktikan pentingnya izin & bayar royalti yang sah agar tak dituntut miliaran.
Jumat, 6 Juni 2025 - 11:32 WIB
Vidi Aldiano
Sumber :
  • YouTube/DeddyCorbuzier

Jakarta, tvOnenews.com – Lagu bukan sekadar hiburan. Di balik dentuman nada dan lirik yang merdu, tersimpan kekuatan hukum yang bisa menjatuhkan siapa saja. Kasus terbaru yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan musisi legendaris Keenan Nasution membuktikan: satu lagu bisa mengantar Anda ke ruang sidang—dan berujung tagihan miliaran rupiah.

Pertarungan hukum ini membongkar lapisan-lapisan rumit soal Hak Cipta di Indonesia. Hak eksklusif atas karya cipta kini bukan hanya soal pengakuan nama, melainkan juga soal uang—besarannya bisa mencengangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UU Hak Cipta: Bukan Sekadar Nama Tercantum di Album

Indonesia mengatur hak cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, didukung sejumlah peraturan pelaksana, termasuk:

  • PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik

  • PER-1/PJ/2023 tentang Pajak atas Royalti

Dalam skema hukum ini, pencipta lagu memiliki dua hak utama: hak moral (pengakuan sebagai pencipta) dan hak ekonomi (keuntungan dari penggunaan karyanya).

Hak ekonomi ini dilindungi secara sistematis oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mengatur pungutan royalti dan membaginya kepada pencipta melalui lembaga perwakilan.

Begini Cara Royalti Dihitung

Tidak ada lagu gratis—terutama jika digunakan untuk meraup untung. Royalti dihitung berdasarkan:

  • Jenis penggunaan (live, digital, TV, dll)

  • Durasi pemakaian

  • Jumlah penonton atau penghasilan

  • Tarif resmi dari LMKN

Contoh: 

Sebuah konser menghasilkan penjualan tiket Rp500 juta. Bila tarif royalti LMKN ditetapkan 2%, maka promotor wajib menyetor Rp10 juta kepada pemilik lagu.

Ada juga tarif tetap. Misalnya Rp1 juta per lagu per pertunjukan. Jika seorang penyanyi membawakan 5 lagu dalam satu konser, total royalti bisa mencapai Rp5 juta—dan itu hanya dari satu panggung.

Pajak Tidak Ketinggalan Mengintai

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Royalti tidak bebas pajak. Berdasarkan aturan terbaru dari Ditjen Pajak, penghasilan royalti dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%, dengan ketentuan khusus untuk individu (dihitung dari 40% penghasilan bruto). Hasil akhirnya? Pencipta lagu menerima sekitar 94% dari total royalti kotor.

Contoh: Royalti sebesar Rp10 juta dipotong Rp600 ribu pajak. Uang bersih yang diterima tinggal Rp9,4 juta.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT