GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib Tahu! Ini Cara Resmi Menghitung Royalti Lagu Sesuai Undang-Undang

Ketahui cara resmi menghitung royalti lagu sesuai UU Hak Cipta. Kasus Vidi vs Keenan buktikan pentingnya izin & bayar royalti yang sah agar tak dituntut miliaran.
Jumat, 6 Juni 2025 - 11:32 WIB
Vidi Aldiano
Sumber :
  • YouTube/DeddyCorbuzier

Jakarta, tvOnenews.com – Lagu bukan sekadar hiburan. Di balik dentuman nada dan lirik yang merdu, tersimpan kekuatan hukum yang bisa menjatuhkan siapa saja. Kasus terbaru yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan musisi legendaris Keenan Nasution membuktikan: satu lagu bisa mengantar Anda ke ruang sidang—dan berujung tagihan miliaran rupiah.

Pertarungan hukum ini membongkar lapisan-lapisan rumit soal Hak Cipta di Indonesia. Hak eksklusif atas karya cipta kini bukan hanya soal pengakuan nama, melainkan juga soal uang—besarannya bisa mencengangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UU Hak Cipta: Bukan Sekadar Nama Tercantum di Album

Indonesia mengatur hak cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, didukung sejumlah peraturan pelaksana, termasuk:

  • PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik

  • PER-1/PJ/2023 tentang Pajak atas Royalti

Dalam skema hukum ini, pencipta lagu memiliki dua hak utama: hak moral (pengakuan sebagai pencipta) dan hak ekonomi (keuntungan dari penggunaan karyanya).

Hak ekonomi ini dilindungi secara sistematis oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mengatur pungutan royalti dan membaginya kepada pencipta melalui lembaga perwakilan.

Begini Cara Royalti Dihitung

Tidak ada lagu gratis—terutama jika digunakan untuk meraup untung. Royalti dihitung berdasarkan:

  • Jenis penggunaan (live, digital, TV, dll)

  • Durasi pemakaian

  • Jumlah penonton atau penghasilan

  • Tarif resmi dari LMKN

Contoh: 

Sebuah konser menghasilkan penjualan tiket Rp500 juta. Bila tarif royalti LMKN ditetapkan 2%, maka promotor wajib menyetor Rp10 juta kepada pemilik lagu.

Ada juga tarif tetap. Misalnya Rp1 juta per lagu per pertunjukan. Jika seorang penyanyi membawakan 5 lagu dalam satu konser, total royalti bisa mencapai Rp5 juta—dan itu hanya dari satu panggung.

Pajak Tidak Ketinggalan Mengintai

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Royalti tidak bebas pajak. Berdasarkan aturan terbaru dari Ditjen Pajak, penghasilan royalti dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%, dengan ketentuan khusus untuk individu (dihitung dari 40% penghasilan bruto). Hasil akhirnya? Pencipta lagu menerima sekitar 94% dari total royalti kotor.

Contoh: Royalti sebesar Rp10 juta dipotong Rp600 ribu pajak. Uang bersih yang diterima tinggal Rp9,4 juta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Nama Syukur Iwantoro, mertua Dwi Sasetyaningtyas, ikut disorot. Warganet membongkar laporan kekayaan Rp3,09 miliar yang tercatat di LHKPN KPK.
Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Menteri HAM Natalius Pigai balas sentilan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto terkait pengiriman surat kepada UNICEF soal tuntutan kuat penghentian program MBG.
Deal Dagang RI–AS Diteken, Tarif Turun Tapi Risiko Menggunung: Dari Banjir Impor hingga Tekanan UMKM

Deal Dagang RI–AS Diteken, Tarif Turun Tapi Risiko Menggunung: Dari Banjir Impor hingga Tekanan UMKM

MoU dagang RI–AS resmi diteken. Tarif turun, tapi risiko banjir impor, tekanan UMKM, dan ketimpangan perdagangan mulai jadi sorotan.
Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Putusan MA AS Guncang Kesepakatan Dagang, Airlangga: Perjanjian RI–AS Tetap Jalan Meski Tarif Trump Dibatalkan

Putusan MA AS Guncang Kesepakatan Dagang, Airlangga: Perjanjian RI–AS Tetap Jalan Meski Tarif Trump Dibatalkan

Putusan MA AS batalkan tarif Trump, Airlangga pastikan perjanjian dagang Indonesia–AS tetap berjalan sambil dikaji ulang dalam masa konsultasi 60 hari.
Ibu Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik Kasus Anak di NTT, Pigai: Teror Tidak Mungkin dari Pemerintah

Ibu Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik Kasus Anak di NTT, Pigai: Teror Tidak Mungkin dari Pemerintah

Beberapa hari lalu, mencuat terkait kabar Ibu Ketua BEM UGM diteror. Hal ini terjadi, usai Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto melontarkan kritik terkait kasus anak

Trending

Pengamat Kritik Pedas Tingkah Anggota Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual: Pidanakan!

Pengamat Kritik Pedas Tingkah Anggota Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual: Pidanakan!

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto lontarkan kritikan pedas terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob ke seorang Siswa di Tual,
Hasil Liga Inggris: Chelsea Puas Berbagi Poin untuk Geser Manchester United di Klasemen

Hasil Liga Inggris: Chelsea Puas Berbagi Poin untuk Geser Manchester United di Klasemen

Chelsea harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang 1-1 oleh Burnley pada lanjutan Liga Inggris, Sabtu (21/2/2026).
Bersinar di Liga Korea, Megawati Hangestri Pernah Titip Pesan Menyentuh untuk Pevoli Muda Indonesia

Bersinar di Liga Korea, Megawati Hangestri Pernah Titip Pesan Menyentuh untuk Pevoli Muda Indonesia

Sukses meniti karier di Liga Voli Korea selama dua musim, Megawati Hangestri Pertiwi membagikan pesan kepada para juniornya yang hendak berkarier abroad. (22/2)
Hasil Super League Penuh Kejutan: Persebaya Tersungkur, Arema dan Persis Alami Nasib Serupa

Hasil Super League Penuh Kejutan: Persebaya Tersungkur, Arema dan Persis Alami Nasib Serupa

Hasil Super League 2025/2026 pada pekan ke-22 berlangsung menarik perhatian pada Sabtu (21/2/2026).
Polri Tak Hanya Ungkap Narkotika Sekoper, Kronologi Penyimpangan Seksual AKBP Didik Juga Dibocorkan

Polri Tak Hanya Ungkap Narkotika Sekoper, Kronologi Penyimpangan Seksual AKBP Didik Juga Dibocorkan

Polri tidak hanya ungkap soal kepemilikan narkotika sekoper eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun, Polri juga bocorkan kronologi penyimpangan
Ketua BEM UGM Surati UNICEF Minta MBG Dihentikan, Pigai: Itu Menentang HAM

Ketua BEM UGM Surati UNICEF Minta MBG Dihentikan, Pigai: Itu Menentang HAM

Langkah BEM UGM yang menyurati United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) dan meminta MBG dihentikan menuai respons keras dari Menteri HAM
Media Italia Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Itu Tampil Nyaris Sempurna Bareng Sassuolo

Media Italia Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Itu Tampil Nyaris Sempurna Bareng Sassuolo

Media Italia dibuat takjub dengan penampilan Jay Idzes saat Sassuolo menang 3-0 atas Hellas Verona. Kapten Timnas Indonesia itu tampil nyaris sempurna dan jadi kunci clean sheet Neroverdi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT