Heboh Luas Rumah Subsidi Bakal seperti Kamar Kos? Menteri Ara: Tanahnya kan Mahal
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanggapi munculnya pro dan kontra terkait rancangan (draft) Peraturan Menteri PKP mengenai batasan luas lahan dan bangunan untuk rumah tapak subsidi.
Rancana aturan rumah subsidi ini menimbulkan perdebatan dan sorotan publik, karena dinilai berbeda cukup signifikan dari ketentuan sebelumnya.
Draft aturan terbaru itu menyebutkan rencana pengurangan luas tanah menjadi minimum 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Ketentuan tersebut jauh lebih kecil dibanding regulasi sebelumnya dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang mengatur luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta bangunan antara 21–36 meter persegi.
Dalam banyak obrolan warganet di media sosial, tidak sedikit yang menyindir bahwa luas rumah subsidi terbaru itu tak ubahnya seperti luas kamar kos.
Terkait hal tersebut, Menteri yang akrab disapa Ara ini menilai bahwa respons publik yang beragam terhadap wacana ini merupakan hal yang wajar.
“Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik,” ujar Menteri PKP saat bertemu sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025).
- Kementerian PUPR
Ia menegaskan, Kementerian PKP terbuka terhadap segala masukan dalam proses penyusunan peraturan tersebut.
Menurutnya, diskusi publik yang terbuka justru akan memperkuat dasar kebijakan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku industri.
“Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman.”
Menteri Ara Ungkap Alasan Lahan Mahal
Ara menyebut, latar belakang penyusunan aturan ini adalah tantangan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, diperlukan desain rumah subsidi yang lebih efisien namun tetap layak huni.
“Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah,” katanya.
Ia juga berharap, pengembang ke depan benar-benar membangun rumah terlebih dulu sebelum dipasarkan, bukan hanya menjual desain atau brosur.
Kehadiran rumah yang sudah berdiri dengan lingkungan yang tertata akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamflet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu,” katanya.
Ara juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi konsumen dari praktik pengembang yang tidak profesional.
Menteri PKP menegaskan, penyusunan draft aturan ini bertujuan memberi kepastian bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pengembang.
“Tapi tujuan saya (penyusunan draft peraturan) sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik,” katanya.
Ara menilai, ukuran rumah subsidi yang lebih kecil masih relevan dengan kebutuhan masyarakat urban saat ini, yang umumnya berjumlah kecil atau baru membangun keluarga.
Dengan adanya opsi desain, lanjutnya, rumah subsidi bisa tetap nyaman meskipun dibangun di atas lahan terbatas, bahkan memungkinkan untuk dibuat bertingkat.
Ia mengungkapkan hasil kunjungan lapangan menunjukkan mayoritas pembeli rumah subsidi adalah kaum muda, lajang, atau pasangan baru menikah.
Selain itu, desain rumah subsidi dinilai stagnan dan kurang bervariasi, padahal harga tanah di kota-kota besar terus melonjak.
“Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” katanya.
Ara juga menambahkan, setelah aturan rumah subsidi FLPP dirampungkan, Kementerian PKP akan menyiapkan regulasi untuk rumah komersil.
“Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga. DPR juga meminta kami untuk menjalan peraturan hunian berimbang agar segera dilaksanakan oleh pengembang,” katanya. (rpi)
Load more