6 Eks Anak Buah Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Laptop senilai Nyaris Rp10 Triliun Terus Dikejar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (2/6/2025) tersebut menghadirkan enam saksi.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni berupa laptop merek Chromebook yang dilakukan sepanjang 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran bernilai triliunan rupiah tersebut.
Dalam hal ini, Kejagung tampaknya sangat serius mendalami dugaan pelanggaran dalam proyek besar yang sejatinya disalurkan untuk pembelajaran dan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) di sekolah-sekolah.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis.
Saksi yang diperiksa adalah IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan, SW selaku PPK di Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020–2021, dan NN sebagai PPK Pengadaan Bantuan TIK di Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2021.
Kemudian, 3 saksi lainnya merupakan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran TIK, yakni AF, SK, dan IS yang masing-masing bertugas di Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama pada tahun anggaran 2020.
Meski begitu, Harli tidak menjelaskan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli.
Dugaan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Pengadaan bantuan TIK oleh Kemendikbudristek bermula pada tahun 2020 untuk mendukung pelaksanaan AKM di sekolah dasar hingga menengah atas.
Program ini menyusul uji coba sebelumnya yang dilakukan Pustekkom pada 2018–2019 dengan pengadaan 1.000 unit Chromebook.
Namun, dalam uji coba tersebut ditemukan kendala teknis, seperti ketergantungan perangkat terhadap koneksi internet agar dapat digunakan secara optimal.
Meski demikian, Kemendikbudristek tetap mengganti kajian awal dan menetapkan spesifikasi perangkat berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook.
Dugaan kuat, perubahan spesifikasi ini tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Load more