ASN dan Non ASN Kerja Lembur Dapat Uang Tambahan di 2026, Segini Besarannya per Jam
- Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan aturan yang mengatur besaran uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN mulai 2026.
Besaran uang lembur ASN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Mei 2025.
"Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi, atau dapat dilampaui," tulis aturan itu dikutip Senin (2/6/2025).
Aturan itu menjelaskan, uang lembur maupun uang makan lembur berlalu bagi ASN dan non ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
"Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," jelasnya.
Para ASN dan tenaga non ASN di pemerintahan berhak menerima uang lembur setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut, dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Berikut besaran uang lembur yang diterima ASN dan non ASN:
1. Uang Lembur ASN
- Golongan I Rp 18.000 per jam
- Golongan II Rp 24.000 per jam
- Golongan III Rp 30.000 per jam
- Golongan IV Rp 36.000 per jam Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
- Golongan III Rp 37.000 per hari
- Golongan IV Rp 41.000 per hari
2. Uang Lembur Non ASN
- Honorer Rp 20.000 per jam
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam
Uang Makan Lembur
- Honorer Rp 31.000 per hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari. (nba)
Load more