Dugaan Korupsi Laptop Rp10 Triliun di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim, Kejagung Ungkap Modus Pengadaan Chromebook
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019 hingga 2023.
Penyidikan dilakukan menyusul dugaan adanya penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan yang digagas pemerintah melalui pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah di era Menteri Nadiem Makarim.
Proyek ini semula ditujukan untuk memperkuat transformasi digital di lingkungan pendidikan, namun diduga disusupi kepentingan tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami adanya indikasi rekayasa kajian teknis untuk mengarahkan pengadaan alat bantu pendidikan berbasis teknologi ke penggunaan sistem operasi tertentu.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” kata Harli di Jakarta, Selasa (26/5/2025).
Menurut Harli, keputusan untuk menggunakan Chromebook diduga tidak berdasarkan kebutuhan riil.
Sebab, pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak memadai untuk kebutuhan pendidikan nasional.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil evaluasi uji coba tersebut, tim teknis sebenarnya telah merekomendasikan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows.
Namun, rekomendasi itu kemudian diganti dengan kajian baru yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome.
Dari aspek keuangan, proyek pengadaan ini menyerap anggaran hingga Rp9,981 triliun atau hampir Rp10 triliun.
Harli menjelaskan, dana tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Setelah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, Jampidsus menetapkan kasus ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2025.
Jika nantinya benar ada tindak kecurangan dan penyelewengan, kasus ini tentu akan menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan bangsa. (ant/rpi)
Load more