Kredit Rumah Stabil 10 Persen! OJK Bongkar Fakta Tren KPR Tipe Menengah Paling Diminati
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk membeli hunian, meskipun di tengah tekanan ekonomi global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, selama empat tahun terakhir, porsi KPR terhadap total kredit nasional terjaga stabil di kisaran 10 persen.
Berdasarkan data per Maret 2025, KPR menyumbang 10,16 persen dari total kredit nasional. Hal ini menunjukkan bahwa sektor perumahan masih punya tempat penting dalam portofolio pembiayaan nasional.
Menariknya, rumah tipe 22 sampai 70 menjadi tulang punggung pertumbuhan KPR. Tercatat, segmen ini menyumbang 60,27 persen dari total KPR nasional. Sementara itu, rumah dengan tipe di atas 70 ikut menyumbang signifikan, yakni 28,96 persen.
"KPR tipe 22 sampai 70 dan di atas 70 menjadi kontributor utama, dan pertumbuhannya cukup tinggi," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5).
Dari sisi permintaan, survei properti Bank Indonesia mengungkap bahwa KPR masih menjadi metode utama masyarakat dalam membeli rumah, terutama di pasar primer. Namun, pada Maret 2025, pertumbuhan KPR melambat menjadi 8,89 persen (yoy), turun dibandingkan 14,26 persen (yoy) pada Maret 2024.
Perlambatan ini sejalan dengan tren melambatnya pertumbuhan kredit secara umum, yang dipicu oleh ketidakpastian global serta daya beli masyarakat yang melemah. Fenomena ini juga tercermin dari data survei harga properti residensial Bank Indonesia yang menunjukkan penjualan dan harga rumah tumbuh terbatas pada kuartal I 2025.
Selama periode April 2024 hingga Mei 2025, tercatat 531 ribu rekening KPR baru dengan nilai realisasi hampir Rp200 triliun. Sekitar 85 persen dari rekening baru tersebut berasal dari rumah tipe 22 hingga 70, menandakan bahwa rumah tipe menengah masih paling diminati.
Di tengah tantangan ekonomi, OJK tetap mendorong perbankan untuk mendukung program pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat dengan prinsip kehati-hatian.
"Perbankan harus tetap mendukung program kesejahteraan, namun tetap menjunjung tinggi tata kelola dan manajemen risiko," tambah Dian.
Dari sisi risiko, kualitas kredit KPR masih aman. Rasio kredit bermasalah (NPL) KPR per Maret 2025 berada di 2,93 persen, masih di bawah ambang batas wajar 5 persen, meskipun naik dibandingkan Maret 2024 yang sebesar 2,49 persen.
Namun, OJK mengingatkan perlunya kewaspadaan ekstra, mengingat tren pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan daya beli dapat meningkatkan risiko kredit, terutama bagi segmen menengah ke bawah.
Untuk mendukung sektor perumahan, OJK telah mengambil sejumlah langkah strategis, seperti mencabut larangan kredit untuk pengadaan tanah sejak awal 2023 melalui POJK No. 27/2022, serta menetapkan bobot risiko KPR paling rendah sebesar 20 persen dalam perhitungan ATMR Kredit.
Penilaian kualitas KPR pun kini lebih fleksibel. Berdasarkan POJK No.40/POJK.03/2019, bank dapat menilai kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran bunga dan/atau pokok, khusus untuk debitur dengan plafon kredit hingga Rp5 miliar.
OJK berharap kebijakan ini mampu mendorong sektor properti agar semakin inklusif, sekaligus memberikan lebih banyak masyarakat akses terhadap kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau. (ant/nsp)
Load more