Pemerintah Tertibkan Sumur Minyak Ilegal: Kementerian ESDM Minta Perusahaan Migas Bina Sumur Rakyat
- Dok. Kementerian ESDM
Tangerang, tvOnenews.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong keterlibatan aktif perusahaan minyak dan gas bumi, khususnya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam membina pengelolaan sumur minyak rakyat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan sumur ilegal sekaligus meningkatkan produksi migas nasional.
“Nanti KKKS diminta untuk membina pengelolaan sumur masyarakat,” ujar Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat menghadiri Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 IPA di Tangerang, Rabu (22/5/2025).
Aturan Sedang Disiapkan
Pemerintah saat ini masih menyusun regulasi khusus sebagai payung hukum bagi pengelolaan sumur rakyat. Meski belum memiliki judul resmi, Tri memastikan pembahasan regulasi tersebut sudah berjalan di internal kementerian.
Peraturan ini nantinya akan memungkinkan sumur minyak masyarakat dikelola secara legal oleh koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan teknis operasional.
Tiga Skema Kerja Sama
Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu, Tri menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan mengatur tiga skema kerja sama antara KKKS dan mitra lokal, yaitu:
-
Kerja Sama Operasi atau Teknologi, mencakup pemanfaatan sumur tidak aktif (idle well) dan lapangan migas yang belum berproduksi.
-
Kerja Sama Pengelolaan oleh BUMD atau Koperasi, melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan eksplorasi.
-
Pengusahaan Sumur Tua, sebagaimana telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008.
Inventarisasi Sumur Rakyat Dimulai
Kementerian ESDM kini tengah melakukan inventarisasi nasional terhadap sumur-sumur minyak rakyat yang berpotensi untuk ditingkatkan produksinya melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD, atau koperasi.
Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan energi nasional yang berkelanjutan, sekaligus mengatasi maraknya sumur ilegal yang kerap menimbulkan risiko kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan. (ant/nsp)
Load more