MA Tolak PK Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G Rp8 Triliun, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap Berlaku
- tvOnenews - Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Johnny Gerard Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo.
Permohonan PK diajukan Johnny Plate terkait korupsi BTS 4G tahun 2020-2022 itu dilakukan usai upaya hukum kasasinya juga kandas.
Ia berusaha mencari celah hukum untuk meringankan vonis berat yang telah dijatuhkan kepadanya dalam perkara megakorupsi tersebut. Namun, harapan itu kembali pupus setelah MA menyatakan permohonan PK ditolak.
Putusan terbaru dari MA ini sekaligus memperkuat vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya, termasuk hukuman pidana dan denda yang harus dijalani oleh mantan pejabat tinggi di sektor komunikasi tersebut.
"Tolak," demikian bunyi ringkasan amar putusan dalam Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 sebagaimana tercantum di laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, dikutip dari Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Putusan penolakan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim MA yang diketuai Surya Jaya, dengan dua anggota hakim, yaitu Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Sidang pengambilan keputusan digelar pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka Johnny Plate tetap harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan kasasi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi Johnny Plate pada Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam putusan kasasi perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, hakim menyatakan bahwa kasasi ditolak, namun terdapat perubahan pada penetapan barang bukti.
"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi kutipan dalam amar putusan kasasi tersebut.
Johnny Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider kurungan enam bulan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Putusan tersebut tertuang dalam keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024.
Putusan banding tersebut menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 8 November 2023.
Selain memperkuat putusan tingkat pertama, pengadilan banding juga menaikkan nilai uang pengganti yang wajib dibayar Johnny Plate.
Dalam putusan banding, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dinaikkan dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan ditambah 10.000 dolar AS.
Jika tidak dibayar, Johnny Plate harus menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam perkara korupsi proyek BTS 4G ini, Johnny Plate dinyatakan terlibat bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Mereka secara bersama-sama dinilai telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,032 triliun.
Majelis hakim menyatakan Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/rpi)
Load more