News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Realisasi Anggaran Kementerian PKP Rp113,61 Miliar Hingga Akhir April

Ara menjelaskan, realisasi anggaran tersebut menunjukkan Kementerian PKP telah melaksanakan tugas fungsinya setelah masa transisi...
Rabu, 30 April 2025 - 20:18 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara)
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyebut realisasi anggaran kementerian-nya per 25 April 2025 sebesar Rp113,61 miliar.

"Realisasi anggaran Kementerian PKP per 25 April 2025 sebesar Rp113,61 miliar," ujar Ara, dikutip dari antara, Rabu (30/4/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp73,15 miliar, belanja barang sebesar Rp39,76 miliar dan belanja modal sebesar Rp695 juta.

Ara menjelaskan, realisasi anggaran tersebut menunjukkan Kementerian PKP telah melaksanakan tugas fungsinya setelah masa transisi pembentukan organisasi dan penyelesaian administrasi anggaran dan mendukung Program 3 Juta Rumah melalui penguatan organisasi, regulasi dan tata kelola, pengawasan dan penjaminan kualitas, pengembangan sistem pembiayaan dan dukungan ekosistem, serta pengembangan sistem gotong royong dalam pembangunan/renovasi.

Sebagai informasi, alokasi anggaran Kementerian PKP awal Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,27 triliun. Namun setelah efisiensi dan rekonstruksi belanja sebesar Rp1,82 triliun menjadi sebesar Rp3,446 triliun.

"Anggaran Kementerian PKP tersebut diprioritaskan kegiatan padat karya atau BSPS di desa, kota dan pesisir, pembangunan Rusun atau Rusus yang harus dilanjutkan, juga untuk pemenuhan belanja pegawai serta layanan perkantoran wajib," kata Ara.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan rencana kerja Kementerian PKP untuk mencapai Program 3 Juta Rumah melalui pembangunan/renovasi. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan antara lain sebagai Operator dengan memanfaatkan anggaran untuk penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 38.504 unit.

Kemudian pembangunan rumah susun lanjutan sebanyak 2.086 unit, revitalisasi Rusun sebanyak 6.687 unit, rumah khusus sebanyak 476 unit, PSU rumah umum sebanyak 2.000 unit, dan penanganan kumuh seluas 177,83 hektar.

Selain itu juga mendorong nonanggaran Kementerian PKP melalui APBD, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kementerian Sosial Kemensos, APBDes dan kementerian/lembaga negara (K/L) lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan fungsi Regulator dan Fasilitator dengan mencari dukungan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk peningkatan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan rumah komersial, pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM), operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), fasilitasi pemanfaatan tanah negara, swadaya masyarakat, Gotong Royong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), dan investasi luar negeri.

(ant/vsf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT