News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementan Perkuat Pengawasan dan Distribusi, Harga Ayam Hidup Mulai Naik

"Aturan ini bukan sekadar formalitas, tapi solusi jangka panjang untuk mencegah kelebihan pasokan ayam hidup,"
Rabu, 30 April 2025 - 15:16 WIB
Kementan Perkuat Pengawasan dan Distribusi, Harga Ayam Hidup Mulai Naik
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Pertanian (Kementan) merespons cepat kondisi harga ayam hidup di tingkat peternak yang sempat berada di bawah biaya produksi. Melalui serangkaian langkah intervensi, pengawasan distribusi, dan penegakan regulasi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat sekaligus menstabilkan harga di lapangan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 telah disusun sebagai instrumen penting dalam menata tata niaga unggas nasional secara berkeadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aturan ini bukan sekadar formalitas, tapi solusi jangka panjang untuk mencegah kelebihan pasokan ayam hidup dan mendorong transformasi industri unggas ke arah yang lebih modern dan efisien," ujar Agung Suganda, Rabu, 30 April 2025.

Menurut Agung, implementasi Permentan 10/2024 yang mewajibkan pelaku usaha unggas dengan kapasitas lebih dari 60 ribu ekor per minggu memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), merupakan kunci utama untuk mendorong hilirisasi unggas dalam bentuk karkas.

“Kami telah memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan pemerintah daerah agar distribusi ayam tidak lagi menumpuk dalam bentuk hidup di pasar, tetapi dalam bentuk olahan karkas yang lebih stabil dan higienis,” jelasnya.

Terkait harga ayam hidup yang sempat jatuh ke kisaran Rp13.000 per kg, Kementan telah melakukan sejumlah langkah intervensi. Di antaranya adalah pengendalian produksi day old chick (DOC) final stock, pengaturan afkir indukan, serta mendorong perusahaan integrator, pembibit, pabrik pakan, dan importir bahan baku pakan untuk menyerap ayam hidup dari peternak mandiri berukuran di atas 2,4 kg dengan harga minimal Rp17.000 per kg berat hidup.

Selain itu, Kementan juga menerbitkan surat edaran yang melarang peredaran telur tetas (hatching egg) sebagai telur konsumsi, guna menegakkan ketentuan dalam Permentan 10/2024. Larangan ini bertujuan untuk mencegah efek psikologis pasar yang dapat menekan harga telur konsumsi. Kebijakan ini telah memberikan dampak signifikan terhadap kembali membaiknya harga telur ayam ras  ditingkat peternak di daerah sumber telur, yang sempat mengalami penurunan paska lebaran kemarin.


Agung menegaskan bahwa upaya ini tidak lepas dari kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada asosiasi yang turut membantu mengalirkan ayam hidup ke jalur distribusi yang ada. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan harga,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Tri Melasari, menyatakan bahwa pengawasan terhadap implementasi Permentan 10/2024 akan diperketat.

“Kami tidak segan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha besar yang tidak mematuhi kewajiban pembangunan dan pemanfaatan RPHU. Jika ini dijalankan optimal, kelebihan pasokan dapat ditekan dan harga lebih terjaga,” kata Tri Melasari.

Untuk jangka menengah, Kementan bersama pemerintah daerah akan segera melakukan pendataan pelaku usaha budidaya yang memproduksi di atas 60.000 ekor per minggu namun belum memiliki RPHU.

“Bagi mereka, wajib memiliki captive market untuk ayam hidupnya. Bila tidak, kami akan menyiapkan langkah-langkah korektif sesuai ketentuan,” tegas Tri Melasari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan langkah ini, hasilnya mulai terlihat: harga ayam hidup saat ini telah bergerak naik ke kisaran Rp17.000 - 19.000 per kg. Kementan optimistis harga ayam hidup dapat mencapai Rp19.000 - 21.000 per kg dalam waktu dekat dan perlahan menuju harga acuan penjualan yang telah ditetapkan sebesar Rp23.000 per kg.

“Ini bukan kerja satu malam. Tapi dengan penguatan regulasi, sinergi, dan keberpihakan pada peternak rakyat, kita bisa wujudkan tata kelola industri unggas yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Agung Suganda.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT