IUPK Masih 16 Tahun, Freeport (PTFI) Sudah Buru-buru Perpanjang Izin Usaha Tambang di Papua, Ada Apa?
- Dok. Freeport
Jakarta, tvOnenews.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam waktu dekat.
Terkesan buru-buru, rencana pengajuan perpanjangan IUPK ini dilakukan meski masa berlaku izin saat ini masih berlaku hingga tahun 2041 atau masih 16 tahun.
Induk PTFI yakni Freeport McMoRan Inc (FCX) dalam laporan keuangan kuartal I 2025, menyampaikan bahwa upaya perpanjangan merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan untuk menjaga kelangsungan operasional tambang tembaga dan emas raksasa mereka di Papua.
Meski tenggat waktu IUPK masih jauh, persiapan sudah dimulai sejak dini untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
FCX juga tengah menanti hasil negosiasi dengan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) terkait rencana pelepasan tambahan 10% saham PTFI kepada BUMN holding pertambangan tersebut, yang ditargetkan terealisasi pada 2041 mendatang.
FCX mengungkapkan, pengajuan perpanjangan kontrak akan dilakukan tahun ini sembari menunggu kesepakatan terkait divestasi saham tersebut.
“PTFI berencana untuk mengajukan perpanjangan selama tahun 2025, sambil menunggu kesepakatan dengan MIND ID terkait jual beli tambahan 10% kepemilikan di PTFI pada 2041,” tulis manajemen FCX dalam laporan keuangannya, dikutip Selasa (29/4/2025).
Manajemen FCX juga menegaskan kesiapannya untuk memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah Indonesia dalam rangka memperoleh perpanjangan izin usaha pasca-2041.
Beberapa persyaratan utama yang menjadi fokus antara lain adalah penambahan porsi kepemilikan MIND ID menjadi total 61%, janji eksplorasi wilayah tambang tambahan, serta peningkatan kapasitas pengolahan di fasilitas smelter.
"Perpanjangan ini akan memungkinkan keberlanjutan operasi berskala besar demi keuntungan semua pemangku kepentingan dan menyediakan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di kawasan mineral Grasberg yang sangat menarik," tulis manajemen FCX.
Dalam laporan FCX tersebut, selama periode investasi multi-tahun PTFI telah berhasil menugaskan tiga tambang bawah tanah skala besar di distrik mineral Grasberg (Grasberg Block Cave, Deep Mill Level Zone (DMLZ) dan Big Gossan) dan perluasan fasilitas penggilingan terkait.
Pada bulan Desember 2024, PTFI menyelesaikan pembangunan sirkuit pembersih tembaga baru, proyek pemulihan pabrik yang akan meningkatkan pemulihan dan mengoptimalkan produksi konsentrat, dengan komisioning sedang berlangsung.
Operasi bawah tanah PTFI menghasilkan sekitar 1,7 miliar pon tembaga dan 1,4 juta ons emas per tahun dan merupakan salah satu operasi dengan biaya terendah di dunia.
PTFI juga melakukan eksplorasi di distrik mineral Grasberg yang menargetkan potensi perluasan mineralisasi yang signifikan di bawah tambang DMLZ.
Rencana perpanjangan IUPK pasca-2041 juga sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada Pasal 47 huruf a, dikatakan bahwa Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, perpanjangan IUPK PTFI nantinya paling tidak akan berlaku hingga tahun 2061. (rpi)
Load more