News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Program Tiga Juta Rumah Berjalan 2026, Fahri Hamzah: Sekarang Masih APBN Era Jokowi

pembangunan program tiga juta rumah akan terlaksana pada tahun 2026
Selasa, 29 April 2025 - 15:47 WIB
Fahri Hamzah dalam Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/4/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah menyatakan pembangunan program tiga juta rumah akan terlaksana pada tahun 2026. Ternyata hal ini bukan tanpa alasan. 

Saat Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/4/2025), Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berlaku saat ini masih menggunakan eranya Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu APBN masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan dijelaskan saat pidato nota keuangan, pada 16 Agustus 2025.

“APBN yang berlaku sekarang adalah masih APBN yang disahkan di jamannya Pak Jokowi. APBN di jaman Pak Prabowo nanti akan disahkan atau dimulai dibahas pada proposal anggaran 16 Agustus 2025 tahun ini. Itu APBN 2026,” kata Fahri Hamzah.

Lebih lanjut Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu penjabaran Presiden Prabowo pada Agustus 2025. Sehingga pada tahun 2026 nantinya, pembangunan tiga juta rumah dapat terlaksana.

“Jadi kita menunggu bahwa mudah-mudahan di pidato anggaran 16 Agustus nanti Bapak Presiden sudah bisa menjabarkan seluruh rencana kita di tahun 2026. Sehingga di 2026 itu seluruh rencana dan janji Bapak Presiden itu sudah bisa dieksekusi secara masing-masing,” tegas Fahri Hamzah.

Kemudian Fahri Hamzah meminta kepada kepala daerah untuk menyiapkan sistem perumahan di daerahnya masing-masing untuk menjalankan program ini.

“Karena itulah kemudian ini ada waktu bagi semua pihak ya terutama teman-teman di daerah untuk menyiapkan bagaimana mengabsorpsi anggaran yang begitu besar yang akan disiapkan oleh pemerintah nanti,” tuturnya.

Untuk diketahui, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah meminta kepada para kepala daerah untuk mempersiapkan sistem perumahan di daerahnya. Hal ini guna merealisasikan pembangunan tiga juta rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang saya tadi bilang, bahwa teman-teman Kepala Daerah harus memikirkan efek daripada kebijakan Kepala Daerah. Dan tolong disiapkan sistemnya. Karena uangnya ada,” kata Fahri Hamzah.

Lebih lanjut Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa permintaan persiapan sistem ini dikarenakan pemerintah pusat yang akan menyiapkan uangnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT