Moge Ridwan Kamil Ternyata Bukan Atas Namanya, Pantas Tak Masuk LHKPN! KPK Ungkap Fakta Baru Ini soal Kasus Korupsi Bank BJB
- Tim tvOne/Haries
Meski status kendaraan belum menunjukkan kepemilikan langsung oleh Ridwan Kamil, penyidik KPK terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan perkara ini.
Sebagai pengingat, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) yang mengendalikan BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penyidikan, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar akibat praktik korupsi dalam proyek pengadaan tersebut. (rpi)
Load more