Singgung 8 Usulan Forum Purnawirawan TNI yang Minta Gibran Dicopot, Romy PPP: Negeri Ini sedang Menghadapi Badai Ekonomi
- Istimewa
Menurut Wiranto, Presiden memahami bahwa perbedaan pandangan di masyarakat adalah hal yang wajar.
Namun sebagai kepala negara, Prabowo tidak bisa langsung merespons usulan tersebut secara spontan karena melibatkan kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
“Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” tegas Wiranto.
Delapan poin usulan dari Forum Purnawirawan mencakup sejumlah isu penting, antara lain dorongan untuk mengembalikan UUD 1945 seperti semula, hingga permintaan reshuffle kabinet, serta mendesak digantinya Wapres Gibran.
Namun, pemerintah menilai hal tersebut harus ditanggapi dengan hati-hati agar tidak memperuncing ketegangan di tengah situasi nasional yang rentan.
Berikut 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan sikap Purnawirawan Prajurit TNI itu telah ditandatangani oleh 107 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel.
Dokumen pernyataan sikap itu telah beredar di berbagai media sosial dan pemberitaan nasional. (rpi)
Load more