KPK Periksa Eks Bos-Bos LPEI dalam Pusaran Korupsi Rp594 Miliar, Begini Kronologi Skandal Kredit PT Petro Energy
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PE).
Salah satu tersangka yang dipanggil adalah Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009 hingga 2018. Pemeriksaan terhadap Dwi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DW, Direktur Pelaksana I pada LPEI periode 2009–2018,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya, pada pekan yang sama, KPK juga telah memeriksa dua pejabat lainnya yang pernah menjabat di LPEI.
Mereka adalah Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan periode 2009–2016, serta Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V pada periode September 2014 hingga 26 Juli 2016. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Senin (21/4 2025).
Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi dari berbagai latar belakang pada Selasa (22/4).
Kelompok ini terdiri atas lima pihak swasta yaitu Andryanto Lesmana, Bambang Adhi Wijaya, Bintoro Iduansjah, Jimmy Dharmadi, dan Jubilant Arda Harmidy.
Selain itu, satu saksi berasal dari Kantor Akuntan Publik Kosasih atas nama Dimas Prayogo. KPK juga memeriksa dua mantan pegawai LPEI, yakni Hire Romalimora dan Kemas Endi Ario Kusumo.
Saksi lain yang turut dipanggil adalah dua pensiunan, yaitu Ngalim Sawego, mantan Direktur Eksekutif LPEI, dan Arif Setiawan, mantan Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014–2018.
Selanjutnya, pada Rabu (23/4), penyidik memanggil empat saksi tambahan. Mereka adalah Kukuh Wirawan, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Analisa Risiko Bisnis sekaligus Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2019–2020, serta Rudi Rinardi, pegawai aktif LPEI.
Dua saksi lainnya adalah Budi Hartono, mantan pegawai LPEI, dan Maulisal, mantan pegawai Mentari Group.
Kronologi Skandal Korupsi Kredit PT PE oleh LPEI
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua berasal dari internal LPEI dan tiga lainnya dari pihak debitur, yakni PT Petro Energy (PE).
Dari jajaran LPEI, tersangka yang ditetapkan adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.
Sementara dari PT Petro Energy, KPK menetapkan Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, serta Susi Mira Dewi Sugiarta yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT PE.
Kasus korupsi ini bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.
Direktur LPEI lantas tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
PT PE juga diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.
Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.
Saat ini, KPK terus menggali keterangan dari para pihak yang diduga mengetahui mekanisme dan proses pemberian kredit di lembaga pembiayaan milik negara tersebut.
Lembaga antirasuah berharap, rangkaian pemeriksaan ini dapat membuka lebih terang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. (ant/rpi)
Load more