News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rp22,5 Miliar di Balik Jubah, Segini Kekayaan 3 Hakim di Kasus Korupsi CPO

Tiga hakim jadi tersangka kasus suap CPO senilai Rp22,5 miliar. Kekayaan mereka disorot, dari mobil mewah hingga uang tunai miliaran di bawah kasur.
Kamis, 24 April 2025 - 11:48 WIB
Tetapkan Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Hingga Uang Pecahan Dolar-Yen
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvonenews.com – Kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret tiga raksasa industri sawit berbuntut panjang. Bukan hanya merugikan negara, kasus ini kini menyeret aparat peradilan ke dalam jerat hukum. 

Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar guna meloloskan tiga perusahaan besar dari jeratan pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga hakim yang kini menyandang status tersangka adalah:

  • Agam Syarif Baharudin – Hakim PN Jakarta Pusat

  • Ali Muhtaro – Hakim PN Jakarta Pusat

  • Djuyamto – Hakim PN Jakarta Selatan

Modus dugaan suap ini terbilang sistematis dan mencolok. Uang disalurkan dalam dua tahap besar—pertama Rp4,5 miliar dan kedua Rp18 miliar dalam bentuk dolar AS. 

Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi hasil putusan dalam sidang kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya kemudian divonis lepas oleh majelis hakim yang terdiri dari ketiga tersangka ini pada 19 Maret 2025.

Kejaksaan Agung langsung menanggapi putusan tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 25 Maret 2025. Memori kasasi pun telah diserahkan pada 9 April 2025, menandai keseriusan lembaga penegak hukum dalam membongkar praktik mafia peradilan.

Namun perhatian publik tidak hanya tertuju pada keputusan vonis dan aliran suap, melainkan juga pada harta kekayaan para hakim. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka menjadi alat penting dalam menelusuri ketidaksesuaian antara gaya hidup dan pendapatan resmi mereka.

LHKPN 3 Hakim: Dari Tanah Jepara hingga Mobil Mewah

Ali Muhtaro

  • Total Kekayaan: Rp1,3 miliar

  • Tanah dan Bangunan: Jepara – Rp1,25 miliar

  • Kendaraan: Honda CRV dan dua motor – Rp158 juta

  • Kas dan setara kas: Rp7 juta

Pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Agung menemukan uang tunai sebesar Rp5 miliar disembunyikan di kolong kasur rumah Ali Muhtaro. Temuan ini memicu spekulasi bahwa tidak seluruh kekayaan telah dilaporkan secara jujur dalam LHKPN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agam Syarif Baharudin

  • Total Kekayaan: Rp2,3 miliar

  • Tanah dan Bangunan: Sukabumi – Rp1,6 miliar

  • Kendaraan: Toyota Yaris (hadiah) dan tiga motor – Rp312 juta

  • Kas dan setara kas: Rp246 juta

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT