News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menteri PKP Percepat Tenggat Meikarta, Uang Konsumen  Harus Kembali Sebelum 23 Juli!

Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara menargetkan penyelesaian sengketa 118 konsumen Meikarta dengan pengembang dilakukan paling lambat 23 Juli 2025.
Rabu, 23 April 2025 - 20:48 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait saat pertemuan Bos Lippo Group dengan korban Meikarta di Gedung Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengambil langkah tegas dalam menangani sengketa konsumen Meikarta.

Ia menargetkan penyelesaian sengketa 118 konsumen dengan pengembang dilakukan paling lambat 23 Juli 2025—lebih cepat sebulan dari target awal yang dijadwalkan Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari 118 konsumen yang terdata, sebanyak 102 orang telah melengkapi seluruh dokumen, dengan total nilai apartemen yang mencapai Rp26,85 miliar. Sementara itu, 16 konsumen lainnya diberi waktu hingga 1 Juni 2025 untuk melengkapi berkas.

“Pembayaran penyelesaian sengketa paling lambat diterima konsumen pada 23 Juli 2025. Lalu, konsumen yang belum menyerahkan berkas atau terdata saya jadwalkan lagi untuk bertemu dengan Lippo Group 2 Juni 2025,” tegas Maruarar di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).

Maruarar juga membuka pintu bagi konsumen lain yang belum melapor namun merasa dirugikan. Mereka diminta menyerahkan dokumen pembelian ke Kementerian PKP paling lambat 1 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, merinci bahwa 118 konsumen yang tengah bersengketa dengan Meikarta melakukan pembayaran baik secara tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Apartemen. Menariknya, 88 dari mereka memilih untuk meminta pengembalian dana.

“Kami sepakat antara pengembang dan konsumen agar penyelesaian rampung dalam waktu empat bulan,” ujar Fitrah, Kamis (27/3).

Fitrah menyebut nilai unit yang disengketakan sangat bervariasi, mulai dari Rp145 juta hingga Rp676,61 juta per unit. Sumber pengembalian dana akan berasal dari PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang bertanggung jawab atas proyek Meikarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga akhir kuartal I 2025, Lippo melalui MSU telah menyerahkan 1.224 unit kepada konsumen. Serah terima ini ditargetkan terus berlanjut hingga mencapai 18.000 unit pada 2027.

Bagi konsumen yang memilih tetap menerima unit hunian, penggantian akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan dan tetap berlandaskan kontrak awal. Nilai kompensasi final yang harus dibayarkan Lippo Group baru akan diketahui setelah seluruh proses verifikasi selesai dilakukan. (agr/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT