Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan mengklarifikasi bahwa produk tekstil dan pakaian dari Indonesia yang diekspor ke AS saat ini tidak terkena tarif sebesar 47 persen, melainkan berada dalam kisaran 15–30 persen.
“Kami luruskan, bukan 47 persen, melainkan (untuk tekstil) 15–30 persen,” ucap Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono dikutip dari antara, Senin.
Tarif dasar baru atau new baseline tariff telah berlaku sejak 5 April 2025. Sedangkan, tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia belum berlaku, sebagaimana yang termaktub dalam kebijakan terbaru Amerika Serikat ihwal penundaan pemberlakuan tarif resiprokal selama 90 hari.
Sebelum pemberlakuan kedua jenis tarif tersebut, Amerika Serikat sudah mengenakan beragam jenis tarif kepada produk tekstil dan pakaian asal Indonesia dengan kisaran 5–20 persen.
Oleh karena itu, besaran tarif yang saat ini berlaku untuk produk tekstil adalah besaran tarif awal (5–20 persen) ditambah tarif dasar baru sebesar 10 persen.
“Jadi, tingkat tarif yang beragam untuk satu sektor, contoh untuk tekstil dan pakaian, itu akan ditambah 10 persen, sehingga nanti range yang baru adalah 15–30 persen,” ucapnya.
Load more