Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Amerika Serikat menyoroti serius kebijakan pembatasan kepemilikan asing di Indonesia yang mewajibkan perusahaan asing bermitra dengan pemilik lokal minimal 51 persen.
Aturan yang dikenal dengan sebutan “skema 51/49” dinilai memberatkan perusahaan internasional, terutama di sektor strategis seperti energi, farmasi, transportasi, dan infrastruktur. Meski disebut sebagai upaya perlindungan ekonomi nasional, USTR menilai kebijakan ini justru menghambat aliran modal dan teknologi asing yang dibutuhkan Indonesia untuk bersaing secara global.
“Aturan ini mengurangi minat perusahaan AS untuk berinvestasi karena mereka kehilangan kendali finansial dan operasional,” tulis laporan tersebut, dikutip TV One News, Senin (20/4/2025).
Kritik tajam juga diarahkan pada penerapan kebijakan yang bersifat retroaktif, di mana perusahaan asing yang sebelumnya telah memiliki mayoritas saham di Indonesia dipaksa melakukan penyesuaian struktur kepemilikan agar sesuai dengan aturan baru.
Load more