Investasi AS Terhambat, Aturan 51% Lokal Dikecam USTR
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Amerika Serikat menyoroti serius kebijakan pembatasan kepemilikan asing di Indonesia yang mewajibkan perusahaan asing bermitra dengan pemilik lokal minimal 51 persen.
Dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE), Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebut aturan ini sebagai salah satu penghambat utama masuknya investasi asing, khususnya dari Amerika Serikat.
Aturan yang dikenal dengan sebutan “skema 51/49” dinilai memberatkan perusahaan internasional, terutama di sektor strategis seperti energi, farmasi, transportasi, dan infrastruktur. Meski disebut sebagai upaya perlindungan ekonomi nasional, USTR menilai kebijakan ini justru menghambat aliran modal dan teknologi asing yang dibutuhkan Indonesia untuk bersaing secara global.
“Aturan ini mengurangi minat perusahaan AS untuk berinvestasi karena mereka kehilangan kendali finansial dan operasional,” tulis laporan tersebut, dikutip TV One News, Senin (20/4/2025).
Ketentuan Berlaku Surut, Perusahaan Asing Terkejut
Kritik tajam juga diarahkan pada penerapan kebijakan yang bersifat retroaktif, di mana perusahaan asing yang sebelumnya telah memiliki mayoritas saham di Indonesia dipaksa melakukan penyesuaian struktur kepemilikan agar sesuai dengan aturan baru.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Keuangan 2021, yang kembali menghidupkan pembatasan kepemilikan asing di sektor-sektor strategis. Sektor yang terkena dampak langsung meliputi:
-
Energi dan pertambangan
-
Transportasi dan infrastruktur publik
-
Farmasi dan alat kesehatan
-
Pertahanan dan keamanan
Selain itu, importir barang untuk keperluan niaga juga diwajibkan memenuhi ketentuan ini, meskipun mereka tidak termasuk dalam sektor strategis.
Risiko terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual
Salah satu dampak yang paling dikhawatirkan oleh perusahaan asal AS adalah kerentanan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual (IP) akibat keterbatasan kontrol terhadap anak usaha di Indonesia. Kepemilikan minoritas membuat perusahaan asing kesulitan dalam melindungi hak paten, teknologi, dan data penting mereka.
“Kalau asing hanya pegang 49 persen, bagaimana bisa jamin IP mereka aman? Ini isu sensitif,” kata pengamat investasi internasional, dalam wawancara eksklusif dengan TV One News.
Reformasi Investasi Dinanti Investor Global
Laporan USTR mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meninjau kembali kebijakan 51 persen lokal tersebut agar iklim investasi tetap kompetitif dan inklusif. Negara-negara pesaing Indonesia di Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina disebut lebih fleksibel dalam hal kepemilikan asing, yang menjadi magnet bagi investor global.
Load more