Investasi AS Terhambat, Aturan 51% Lokal Dikecam USTR
- Freepik
Di sisi lain, Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang membuka beberapa sektor untuk asing. Namun, sektor strategis yang nilainya besar tetap tertutup rapat, sehingga reformasi dianggap belum menyentuh masalah utama.
Pemerintah Diminta Jelas dan Konsisten
USTR juga menyoroti ketidakpastian hukum dan kurangnya kejelasan dalam implementasi aturan sebagai faktor penghambat tambahan. Perusahaan asing disebut kerap bingung dengan perubahan mendadak peraturan, minimnya sosialisasi, dan perlakuan yang tidak seragam antar lembaga pemerintah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Investasi maupun BKPM terkait rekomendasi dari USTR dalam laporan NTE 2025 ini. Namun, sejumlah pengusaha berharap pemerintah menanggapi dengan langkah nyata agar Indonesia tetap menjadi tujuan utama investasi internasional. (nsp)
Load more