Tak Hanya Tahan Ijazah, Bos Jan Hwa Diana Diduga Tega Potong Gaji Jika Karyawan Shalat Jumat, Wamenaker: Itu Biadab
- YouTube Armuji
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dibuat sangat geram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik UD Sentoso Seal di Surabaya
Wamenaker yang akrab disapa Noel itu datang untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya masalah penahanan ijazah.
Namun demikian, respons dari pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif dan justru memancing emosi Noel yang datang didampingi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) bersama jajaran kepolisian.
Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, diduga tidak hanya menahan ijazah milik karyawannya, tetapi melakukan pemotongan gaji jika karyawannya menjalankan ibadah Shalat Jumat.
Noel pun menyebut bahwa tindakan yang dilakukan pihak perusahaan sangat tidak pantas dan bahkan menyebutnya perlakuan biadab.
“Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang seusai melakukan sidak, dikutip Jumat (18/4/2025).
Selama sidak berlangsung, Noel mencatat sejumlah kejanggalan dari jawaban yang diberikan Jan Hwa Diana dan stafnya.
Ia juga menduga bahwa perusahaan mencoba menutupi kasus penahanan ijazah para pekerja.
Lebih lanjut, selain penahanan dokumen, perusahaan juga dilaporkan memberlakukan aturan kerja yang sangat memberatkan, seperti membatasi waktu salat Jumat hanya selama 20 menit dan membayar gaji di bawah upah minimum kota (UMK).
Noel menekankan, praktik yang diduga dilakukan Jan Hwa itu bahkan bisa dikatakan melanggar prinsip hak asasi manusia, termasuk hak beribadah.
“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia (karyawan) mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan di lapangan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menggelar audit menyeluruh terhadap operasional UD Sentoso Seal.
Hal ini sebagai langkah lanjutan atas dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Dalam proses sidak, Noel yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, berdialog langsung dengan Jan Hwa.
Mereka menanyakan perihal status karyawan dan keberadaan ijazah yang dilaporkan ditahan.
Namun, Jan Hwa justru berbelit-belit dan sempat menyangkal mengenali beberapa pegawai yang disebutkan.
“Ibu ini ngomongnya berbelit-belit, banyak yang ditutup-tutupi. Kami ini padahal tidak memeras lho,” ujar Noel sebagaimana terlihat di YouTube Armuji.
Bayar Rp2 Juta Jika Mau Ijazah Kembali
Diketahui bahwa sampai saat ini sudah ada 31 karyawan UD Sentoso Seal yang melaporkan masalah penahanan ijazah ke kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum karyawan UD Sentoso Seal, Edi Kuncoro Prayitno, menyampaikan bahwa kliennya mengalami beragam pelanggaran hak normatif selama bekerja.
Mulai dari penahanan ijazah, pemberlakuan denda, hingga larangan beribadah secara layak.
Menurut Edi, sejak awal perekrutan, perusahaan menawarkan dua pilihan kepada calon karyawan: menyerahkan ijazah asli atau membayar sejumlah uang.
“Jadi saat awal masuk, karyawan diberi dua opsi. Bayar Rp2 juta atau tahan ijazah. Nah, karyawan yang sudah mengundurkan diri juga diberi opsi seperti itu untuk menebus,” kata Edi kepada awak media, Kamis, 17 April 2025.
Lebih jauh, Edi mengungkapkan bahwa UD Sentoso Seal bahkan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berarti perusahaan beroperasi tanpa legalitas formal.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan dinas ketenagakerjaan segera menindaklanjuti.
“Jadi ada banyak pasal berlapis yang bisa menjerat Sentoso Seal. Kami harap polisi segera menyegel lokasinya agar bukti tidak dihilangkan,” katanya.
Kasus ini membuka mata publik soal masih adanya praktik ketenagakerjaan yang melanggar hukum dan norma kemanusiaan.
Untuk itu, Kemenaker diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini secara tegas demi melindungi hak-hak buruh dan menjaga marwah hukum ketenagakerjaan di Indonesia. (rpi)
Load more