Ekspor TPT Capai Rp70 Triliun! Ini Jurus Kemenperin Perkuat Industri Tekstil RI
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah terus berupaya memperkuat fondasi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar mampu bertahan dan berkembang di tengah tantangan global.
Salah satu hal yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah dengan merancang berbagai kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan sektor ini.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong kontribusi industri TPT terhadap perekonomian nasional. Seiring dengan potensi pasar domestik yang besar, pemerintah melihat industri TPT sebagai sektor strategis yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Dalam hal ini, Kemenperin fokus pada pemberian insentif dan fasilitas yang mampu memperkuat daya saing industri TPT di dalam negeri, sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan pro-industri telah disiapkan, mulai dari dukungan pembiayaan, program pelatihan sumber daya manusia (SDM) industri, hingga penguatan pengawasan terhadap impor serta pengendalian produk asing.
"Pasar domestik Indonesia sangat besar, dengan populasi mendekati 300 juta jiwa dan kebutuhan sandang yang tinggi. Oleh karena itu, melindungi industri TPT lokal berarti melindungi jutaan pekerja di dalamnya. Pemerintah juga telah menyediakan program insentif bagi industri TPT karena industri TPT adalah industri padat karya," kata Agus dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025).
Industri tekstil dipandang sebagai sektor unggulan karena sifatnya yang padat karya dan berorientasi ekspor.
Pemerintah menempatkan sektor ini sebagai bagian penting dalam pembangunan industri jangka panjang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, serta peta jalan Making Indonesia 4.0.
Saat menghadiri pameran Inatex Indo Intertex 2025 di Jakarta pada Kamis (17/4), Menteri Agus berdialog langsung dengan para pelaku industri tekstil dan garmen. Dalam kesempatan itu, sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai masukan dan keluhan.
Salah satu persoalan utama yang mencuat adalah meningkatnya arus masuk pakaian jadi impor yang dinilai melemahkan daya saing produk dalam negeri.
Barang-barang impor ini sebagian besar berasal dari negara-negara yang menghadapi hambatan dagang akibat perang tarif antara Amerika Serikat dan Tiongkok, sehingga barang mereka membanjiri pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.
Kondisi ini diperburuk dengan dugaan praktik transshipment, yaitu pengalihan negara asal barang guna menghindari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agus menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik impor ilegal.
Sebagai langkah nyata, Kemenperin mendorong pengetatan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO), terutama yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen asal barang yang dapat merugikan pelaku industri dalam negeri.
Di sisi lain, Agus juga mengungkapkan bahwa industri TPT dalam negeri menunjukkan performa positif, dengan kontribusi signifikan terhadap nilai ekspor nasional.
Sepanjang tahun 2024, sektor ini mencatatkan ekspor sebesar 11,96 miliar dolar AS atau sekitar Rp70,93 triliun, menyumbang 6,08 persen dari total ekspor manufaktur nasional.
“Hingga Agustus 2024, industri TPT telah menyerap 3,97 juta tenaga kerja, atau 19,9 persen dari total tenaga kerja industri manufaktur," katanya lagi. (ant/rpi)
Load more