Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan mengapa tak semua dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima tunjangan kinerja (tukin), yang memicu aksi protes beberapa waktu lalu.
Mengutip antara, Sri Mulyani mengatakan dosen ASN menerima fasilitas pendapatan yang berbeda bergantung instansi yang menaungi.
Kategorisasi dosen ASN terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu dosen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek); dosen Kementerian Agama; dan dosen perguruan tinggi kementerian/lembaga (K/L).
Seluruh dosen yang telah lulus sertifikasi menerima tunjangan profesi, sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005.
Untuk dosen perguruan tinggi K/L (di luar Kemendiktisaintek), juga menerima tambahan fasilitas tukin dari instansi induk.
Untuk dosen di bawah Kemendiktisaintek, terdapat dosen yang menerima fasilitas remunerasi bagi yang bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU).
Sedangkan bagi dosen yang berada di bawah PTN satuan kerja (satker), sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan (LL) Dikti tidak menerima fasilitas tukin maupun remunerasi karena telah menerima tunjangan profesi.
Load more