Gelontorkan Rp2,66 Triliun! Sri Mulyani Beberkan Rincian Tukin untuk Dosen ASN, Ada yang Tembus Rp12 Juta Lebih!
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menetapkan skema baru tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan secara rinci besaran tukin tersebut dalam sebuah taklimat media di Jakarta.
Rincian besaran tukin disampaikan langsung dalam forum yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Selasa (tanggal tidak disebut).
Skema tersebut didesain untuk memastikan dosen menerima penghasilan yang setara dengan beban kerja dan tanggung jawabnya, terutama bagi mereka yang belum memperoleh sistem remunerasi penuh.
Menurut Sri Mulyani, besaran tukin dihitung dari selisih antara nilai tukin berdasarkan kelas jabatan dan tunjangan profesi yang selama ini diterima dosen sesuai jenjang kepangkatan masing-masing.
Sebagai contoh, ia mengilustrasikan jika seorang guru besar memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta, sementara nilai tukin untuk jabatan yang setara eselon II di lingkungan Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta, maka guru besar tersebut akan menerima tukin sebesar Rp12,54 juta.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani, dikutip Selasa (15/4/2025).
Namun, jika nominal tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin yang seharusnya diterima, maka dosen tetap akan menerima tunjangan profesi tanpa pengurangan atau penggantian.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menkeu.
Sri Mulyani menyebut, skema tukin ini akan diberikan kepada dosen ASN dari tiga kategori: dosen yang berada di satuan kerja (satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dosen di satker PTN berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen yang bekerja di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).
Jumlah total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai 31.066 dosen. Rinciannya mencakup 8.725 dosen dari satker PTN, 16.540 dosen dari satker PTN BLU yang belum memperoleh remunerasi, dan 5.801 dosen di LL Dikti.
Adapun dosen yang berada di PTN berbadan hukum (PTN-BH) maupun PTN BLU yang telah mendapatkan sistem remunerasi tidak termasuk dalam skema tukin ini, karena telah menerima kompensasi penghasilan melalui sistem lain.
Pemberlakuan tukin ini direncanakan efektif mulai Januari 2025, meskipun Perpres terkait baru diterbitkan pada bulan April 2025.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk mendukung kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun selama 14 bulan. Anggaran tersebut mencakup gaji pokok selama 12 bulan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13, yang seluruhnya masuk dalam belanja pegawai Kemendiktisaintek.
“Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani.
Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat memperkuat kesejahteraan dosen di lingkungan ASN, serta menciptakan keadilan dalam sistem penggajian dan tunjangan, khususnya bagi mereka yang selama ini belum terjangkau sistem remunerasi secara penuh. (ant/rpi)
Load more