Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken tiga aturan terkait tunjangan kinerja (tukin) di tiga kementerian. Di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Aturan soal tukin pegawai di 3 kementerian itu diteken prabowo pada 27 Maret 2025. Pertama, Perpres 18 tahun 2025 untuk tukin Kemendikdasmen, Perpres 19 tahun 2025 untuk tukin Kemendiktisaintek, dan Perpres 20 tahun 2025 untuk tukin Kemenbud.
Berdasarkan Perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan paling kecil Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.
Menteri akan mendapat tunjangan kinerja 150% dari tunjangan tertinggi. Artinya, Mendikdasmen Abdul Muti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, dan Menbud Fadli Zon bakal mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 49.860.000/bulan.
Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.
Sementara itu untuk para Wakil Menteri mendapatkan tunjangan kinerja 90% dari tunjangan tertinggi, atau sebesar Rp 29.916.000.
Load more