Sri Mulyani Siapkan Deregulasi dan Debirokratisasi Besar Demi Perkuat Ekonomi Nasional saat Gejolak Global, Apa Saja Itu?
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmennya untuk merampingkan berbagai regulasi fiskal.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi nasional menghadapi tekanan dari dinamika ekonomi global yang semakin tidak menentu.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus menata ulang regulasi yang dinilai membebani, dengan tujuan menjaga kredibilitas dan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, penyederhanaan regulasi menjadi salah satu pilar penting dalam reformasi kebijakan fiskal Indonesia.
“Kementerian Keuangan terus menjaga keuangan negara dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tetap sehat dan kredibel, dengan terus melakukan reformasi deregulasi, debirokratisasi, dan menyederhanakan regulasi,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati, Kamis (10/4/2025).
Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada tim ekonomi Kabinet Merah Putih.
Presiden meminta agar para pejabat terkait bersinergi dalam merumuskan langkah-langkah konkret deregulasi yang dapat mempermudah iklim usaha di tengah tantangan eksternal.
Instruksi Presiden bertujuan mengurangi beban pelaku usaha nasional yang terdampak gejolak global.
Penyederhanaan regulasi dinilai menjadi kunci dalam memperbaiki efisiensi birokrasi serta mendorong keberlanjutan ekonomi jangka panjang.
Sri Mulyani menegaskan, pengelolaan APBN akan terus diarahkan agar tetap adaptif dan responsif terhadap tantangan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan fiskal.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter terus diperkuat demi menjaga kestabilan ekonomi, membangun kepercayaan pelaku usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami terus melayani masyarakat dan menjaga ekonomi dengan mengelola keuangan negara secara baik, profesional, dan akuntabel,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam forum Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta pada Selasa (8/4), Sri Mulyani memaparkan empat langkah konkret deregulasi yang tengah difokuskan pemerintah, khususnya dalam sektor perpajakan dan kepabeanan. Ia menyebut bahwa kebijakan ini berpotensi memangkas beban tarif pelaku usaha hingga 14 persen.
Langkah ini diambil merespons kebijakan proteksionis dari pemerintahan Amerika Serikat di bawah Donald Trump, yang menaikkan tarif impor produk Indonesia hingga 32 persen.
Pertama adalah menyederhanakan administrasi perpajakan dan bea cukai yang dinilai bisa menekan beban tarif sebesar 2 persen. Dengan reformasi ini, total tarif bisa turun menjadi 30 persen.
Langkah kedua akan menyasar penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen. Penyesuaian ini diharapkan mengurangi beban tambahan sebesar 2 persen, sehingga total beban tarif menyusut ke angka 28 persen.
Kemudian ketiga, pemerintah juga akan menyesuaikan tarif bea masuk untuk produk asal AS yang masuk dalam kategori most favored nation (MFN). Tarif yang semula berada di kisaran 5–10 persen akan direvisi menjadi 0–5 persen.
Lalu keempat berupa penyesuaian tarif bea keluar untuk ekspor crude palm oil (CPO). Penyesuaian ini diproyeksikan mampu memangkas beban industri sebesar 5 persen.
Secara keseluruhan, empat kebijakan tersebut diklaim dapat memangkas total beban tarif pelaku usaha hingga 14 persen, dari yang sebelumnya 32 persen menjadi 18 persen.
Ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi sektor usaha nasional dalam menghadapi tekanan perdagangan global. (ant/rpi)
Load more