Jakarta, tvOnenews.com - Presiden terpilih Prabowo Subianto baru-baru ini meminta agar kebijakan kuota impor segera dihapus.
Instruksi itu menjadi sorotan karena menyasar kemudahan akses impor, terutama bagi pengusaha dalam negeri yang bekerja sama dengan mitra internasional.
Menanggapi arahan tersebut, Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa pembahasan teknis mengenai penghapusan kuota impor masih akan dikaji lintas kementerian dan lembaga.
Proses itu dinilai tidak sederhana lantaran menyangkut banyak regulasi, termasuk Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditas (NK).
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa keputusan final masih menunggu koordinasi di tingkat Kemenko Perekonomian.
“Kalau itu nanti keputusan di Menko dulu, kan itu masih belum dibahas teknis seperti apa. Kuota itu maksudnya juga ada Perpres (Peraturan Presiden) mengenai NK (Neraca Komoditas). Perpres mengenai NK ini tentu implikasi banyak,” ujar Isy di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Isy menerangkan, saat ini sistem kuota diterapkan pada berbagai jenis komoditas, baik pangan maupun non-pangan.
Load more