Jakarta, tvOnenews.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres yang diteken pada 27 Maret 2025 itu menjadi langkah strategis untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, sebagai bagian dari visi Asta Cita.
Dalam Inpres ini, Prabowo memerintahkan jajaran menterinya, termasuk Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, hingga kepala daerah untuk bergerak cepat dan komprehensif dalam merealisasikan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi poin pertama instruksi Prabowo, dikutip dari salinan Inpres, Rabu (9/4/2025).
Inpres ini juga menyasar sejumlah kementerian strategis, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, hingga Kementerian Pertanian dan Kementerian Sosial.
Prabowo juga menginstruksikan agar pembentukan koperasi tidak hanya terbatas pada fungsi konvensional, tetapi sesuai potensi desa.
“Membentuk koperasi merah putih dengan meliputi kegiatan tidak terbatas hanya kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage. Melainkan dengan memperhatikan karakteristik potensi desa/kelurahan tersebut,” lanjut Inpres tersebut.
Load more