Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari kalangan ekonom dalam negeri yang menilai bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dasar perhitungan ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadhil Hasan, menyatakan bahwa metode yang digunakan oleh Amerika Serikat dalam menentukan besaran tarif terhadap negara mitra dagang, termasuk Indonesia, tidak didasarkan pada logika atau kaidah ekonomi yang jelas.
“Perhitungannya tidak memiliki satu basis ekonomi yang jelas,” ujar Fadhil dalam diskusi publik bertajuk Waspada Genderang Perang Dagang yang diselenggarakan oleh Indef di Jakarta, Jumat (4/4).
Indonesia saat ini menempati posisi ke-8 dalam daftar negara yang terkena kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat, dengan besaran tarif mencapai 32 persen.
Fadhil menjelaskan bahwa Amerika Serikat menetapkan tarif berdasarkan selisih neraca perdagangan, bukan berdasarkan tarif aktual yang dikenakan oleh Indonesia terhadap produk asal Amerika. Menurut data yang disampaikan, tarif yang dikenakan Indonesia terhadap barang-barang dari AS hanya berkisar antara 8 hingga 9 persen. Namun, pemerintah AS mengklaim bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen.
Angka tersebut diperoleh melalui metode yang dinilai keliru, yaitu dengan membagi surplus perdagangan Indonesia terhadap AS yang mencapai 16,8 miliar dolar AS dengan total impor AS dari Indonesia senilai 28 miliar dolar AS. Hasil perhitungan inilah yang kemudian dijadikan dasar penetapan tarif oleh otoritas perdagangan AS.
Load more